Berita

Tak Lolos ke Senayan, PPP Tolak Tandatangani Hasil Pleno KPU

5
×

Tak Lolos ke Senayan, PPP Tolak Tandatangani Hasil Pleno KPU

Sebarkan artikel ini
Tak Melewati ke Senayan, PPP Tolak Tandatangani Hasil Pleno KPU

JAKARTA – Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , Romahurmuziy atau Rommy menyampaikan, partainya menolak melakukan penandatanganan hasil pleno rekapitulasi tingkat nasional yang digunakan diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Diketahui PPP dinyatakan tak lolos ke Senayan atau ambang batas parlemen.

Rommy menuturkan, pihaknya juga mengejutkan seluruh saksi partai dari PPP pada waktu pengumuman penetapan hasil rekapitulasi nasional, Rabu (20/3/2024) malam.

Rommy menyampaikan, sikap PPP ini sudah ada disepakati berdasarkan Rapat Ketua-Ketua Majelis dengan jajaran inti Pengurus Harian DPP dipimpin dengan segera Ketua Umum Mardiono.

 

Ia mengatakan, sikap PPP didasari dengan adanya perbedaan rekapitulasi hasil perolehan kata-kata PPP secara nasional oleh KPU dengan data internal partainya.

“Dari pembandingan pada beberapa dapil, kami mendapatkan perbedaan bilangan bulat yang digunakan cukup signifikan dengan total perolehan nasional yang digunakan ditampilkan dalam layar pleno KPU,” ujar Rommy pada rilis resmi yang diterima MPI, Kamis (21/3/2024).

Rommy mengatakan, berdasarkan data internal yang dimaksud dimiliki PPP, partainya sudah ada melampaui batas ambang parlemen atau Parliamentary Threshold yakni 4 persen.

“Berdasarkan data yang mana kami miliki, perolehan pernyataan PPP sangat melampaui ambang batas parlemen (PT) 4 persen,” tegas Rommy.

Menurutnya, pengumuman PPP sudah pernah digembosi di banyak dapil di Indonesia. Penggembosan pengumuman tersebut, ujar Rommy, terbentuk pasca tahapan pemungutan pengumuman telah lama dilangsungkan.

Untuk itu Rommy mengungkapkan, berdasarkan rapat Ketua Majelis dan juga jajaran inti Pengurus Harian DPP PPP, mereka itu akan mengajukan gugatan ke Bawaslu lalu Mahkamah Konstitusi.

“DPP PPP diperintahkan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu juga Mahkamah Konstitusi di rangka mengatasi pengumuman PPP yang digunakan digembosi dalam beberapa dapil, justru pasca terjadinya coblosan,” tegas Rommy.

Diketahui, PPP cuma hanya saja mendapatkan 3,87 persen sehingga gagal masuk ke parlemen. PPP sebagai partai urusan politik petahana, ternyata hanya saja memperoleh 5.878.777 suara. Jika dipersentase, partai berlambang Ka’bah itu hanya sekali meraih 3,87 persen.

Dengan bilangan bulat ini, PPP dipastikan bukan lolos ke parlemen untuk periode 2024-2029. Hal ini lantaran tiada memenuhi ambang batas minimal parlemen atau parlementiary threshold sebesar 4 persen (*)