Badung

DPR Desak Menteri ESDM Jelaskan Pencabutan IUP oleh Bahlil Lahadalia

6
×

DPR Desak Menteri ESDM Jelaskan Pencabutan IUP oleh Bahlil Lahadalia

Sebarkan artikel ini
DPR Desak Menteri ESDM Jelaskan Pencabutan IUP oleh Bahlil Lahadalia

JAKARTA – Komisi VII DPR mendesak Menteri Tenaga dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, pencabutan 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022 melalui Surat Keputusan (SK) yang tersebut dikeluarkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sebelum IUP dicabut, jumlahnya sempat 2.078.

Maka itu, pencabutan 2.051 IUP yang dimaksud diperdebatkan Komisi VII DPR. Padahal di Pasal 116 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan juga Batubara (Minerba) tercantum bahwa yang mana melakukan pencabutan IUP adalah menteri yang digunakan terkait dengan pertambangan Minerba bukanlah menteri investasi.

“Kita baca halaman 1 ini ya. Apabila terdapat perbedaan jumlah keseluruhan data pencabutan IUP antara Dirjen Minerba dengan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tersebut bukan atau belum dikirim tembusan ke Dirjen Minerba,” kata anggota Komisi VII DPR Mulyanto di Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

“Ini kalau kita baca sangat jelas bahwa kewenangan pencabutan nampaknya ada ke tangan Menteri Investasi,” sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini

Maka itu, kata dia, secara kasat mata muncul maladministrasi tata kelola, bad government, pemerintahan yang dimaksud tak baik menempatkan aktor pelaku undang-undang ini. Diketahui sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding juga mempertanyakan hal mirip pada waktu rapat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba.

Karding memohonkan penjelasan apakah betul kewenangan pencabutan IUP teristimewa Minerba itu ada pada Kepala BKPM. Dia juga mempertanyakan apakah betul BKPM berjalan sendiri tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM?

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Arifin menerangkan bahwa pada Pasal 191 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pertambangan IUP lalu IUPK dapat dicabut oleh Menteri, apabila bukan memenuhi kewajiban yang mana ditetapkan di IUP dan juga IUPK dan juga ketentuan di peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, pemegang IUP atau IUPK yang dimaksud melakukan langkah pidana sebagaimana dimaksud pada UU yang berujung pada kepailitan. Lalu, pemegang IUP serta IUPK tak melaporkan Rencana Kerja dan juga Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.

Artikel ini disadur dari DPR Desak Menteri ESDM Jelaskan Pencabutan IUP oleh Bahlil Lahadalia