JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera melimpahkan berkas perkara persoalan hukum dugaan tindakan hukum dugaan korupsi operasi kemudian pembelian tujuh ton emas PT Aneka Tambang (Antam) untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi putusan Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan tak menerima praperadilan yang digunakan diajukan oleh Budi Said.
“Kejaksaan Agung melalui penyidiknya melanjutkan penyelidikan. Segera selesaikan, P21 kemudian limpahkan untuk jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke meja hijau,” kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadja Mada (UGM) Zaenur Rohman, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, kata Zaenur, penyidik Kejaksaan Agung juga harus memeriksa semua pihak yang digunakan terlibat, termasuk para petinggi PT Antam. Menurutnya, ada kemungkinan permainan yang tersebut dilaksanakan oleh oknum pegawai PT Antam. “Dan pastinya penyidik akan mengungkap siapa hanya yang tersebut terlibat,” ungkap dia.
Dalam tindakan hukum ini, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia. Jika dikonversi dengan biaya emas per hari ini, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.
Kejaksaan Agung harus berupaya untuk dapat mengambil kembali emas seberat 6,7 ton yang dimaksud sudah ada ke tangan Budi Said. Kejaksaan sanggup menjerat Budi Said dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau memang benar itu sudah ada dialih bentuk telah dicairkan sudah ada di layering lalu seterusnya gitu atau sudah ada dipindahkan ya sanggup dengan menggunakan pendekatan undang-undang TPPU,” jelas Zaenur.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Ibukota Selatan menguatkan keabsahan status dituduh kemudian rute penyidikan korupsi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terhadap pelaku bisnis Budi Said. Putusan perkara praperadilan teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan oleh hakim tunggal Lusiana Amping.
“Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tak dapat diterima kemudian dibebankan untuk pemohon biaya perkara sebesar nihil,” kata Lusiana Amping ketika membacakan putusan Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Senin, 18 Maret 2024.
Artikel ini disadur dari Pukat UGM Minta Kejagung Segera Bawa Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam ke Pengadilan