Singaraja.Faktapres.id – Unggahan Videoa pada akunt Facebook beberapa warga sedang membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Girimas, Kecamatan Sawan, Buleleng pada Selasa (19/3) pukul 19.00 wita. Narasi video tersebut bernada protes kepada pihak SPBU karena pada saat yang sama, konsumen berkendaraan bermotor juga ikut mengantre.
Menyikapi informasi itu, PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus langsung melakukan pengecekan menurut Ahad Rahedi dikonfirmasi media Fakta mengungkapkan
“Terkait informasi pembelian BBM Pertalite dengan jirigen di SPBU wilayah Buleleng, sudah kami cek ke lokasi SPBU tersebut dan informasinya pembelian tersebut memang resmi menggukanakan surat rekomendasi. Dalam video tersebut pembelian dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Pemkab Buleleng. Hal demikian terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pembelian BBM JBT/JBKP non kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Surat Rekomendasi,” ujar Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Kamis (21/3/2024).
Ahad menjelaskan, sesuai Peraturan BPH Migas No 2 tahun 2023, yang menerbitkan Surat Rekomendasi di Buleleng adalah Dinas Kelautan dan Perikanan untuk nelayan serta Dinas Pertanian atau kepala desa.
“Dalam video tersebut terkesan pembeliannya tidak teratur karena SPBU memang menjadwalkan pembelian non-kendaraan di atas jam 5 sore, yang mana sudah disetujui oleh desa setempat. Hal ini diputuskan karena sebelumnya nelayan membeli jamnya bebas, yang mengakibatkan mengganggu konsumen lain yang mengisi (kendaraan) sehingga terjadi antrian panjang,” tambah Ahad.
Dijelaskan lagi, untuk data pembelian BBM non kendaraan ini masuk ke dalam sistem microsite Pertamina, sebagai acuan internal untuk melihat konsumsi BBM non kendaraan. Selama ada surat rekomendasi dari dinas terkait, akan tetap dilayani oleh pihak SPBU. Untuk di SPBU Girimas Sawan bisa dilayani setelah jam 5 sore
“Apabila ada laporan penyalahgunaan, dari pihak SPBU akan mereview dan dapat dikenakan sanksi pemblokiran QR dari surat rekomendasi tersebut. Namun untuk penindakan lebih lanjut terkait oknum pelaku ada pada APH (Aparat Penegak Hukum). Hal seperti ini biasa terjadi di wilayah yang tidak terdapat SPBUN-nya. Dimana untuk pembangunan/pembuatan SPBUN alurnya melalui surat rekomendasi dari DKP tingkat 2, tingkat 1 dan KKP, setelah itu baru diusulkan ke Pertamina,” pungkas Ahad.
Sementara di Buleleng, petugas SPBU Sawan diajak duduk bersama oleh Kades Girimas untuk menjelaskan kronologis yang sebenarnya terjadi.
(ds)