Berita

Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK

47
×

Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK

Sebarkan artikel ini
Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan hingga sekarang pihaknya belum menerima sengketa pileg pascahasil penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024 malam. MK mengharapkan agar partai kebijakan pemerintah (parpol) partisipan pemilihan umum untuk tidaklah mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg pada waktu yang mepet dengan deadline.

“Kita tunggu sekadar nanti kalau di dalam hari kedua ketiga biasanya, kan di dalam hari pertama masih mengakumulasi bukti,” kata Suhartoyo terhadap wartawan pada Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (21/3/2024).

“Ataukah mereka itu menggunakan peluang untuk supaya mempunyai waktu yang tersebut cukup ke samping mengakumulasi bukti,” tambah dia.

Suhartoyo menjelaskan, alasan belum adanya pihak parpol yang mengajukan sengketa pileg ke MK adalah agar mempunyai masa perbaikan yang panjang. Sebagai contoh, apabila seseorang mendaftar sengketa ke hari ketiga, maka ia miliki masa perbaikan hingga 3×24 jam, sehingga memiliki waktu yang lebih besar panjang.

“Nanti tenggang waktu perbaikannya juga bermetamorfosis menjadi panjang lantaran kalau warga mendaftarkan di hari ketiga, 1X24 jam ketiga itu akan mampu mempunyai masa perbaikan sampai 3X24 jam. Berbeda kalau sekarang mendaftarkan, baru hari pertama, baru 1X24 jam pertama kan,” ujarnya.

“Otomatis masa perbaikannya akan terpotong 2×24 jam yang dimaksud terakhir nanti. Dia melegakan kesempatan, jadi beliau secara keseluruhan hanya sekali mendapatkan waktu 4×24 jam kalau pendatang mendaftarkan dalam 1×24 jam pertama,” pungkasnya. (*)