Singaraja.Faktapres.id – Penjabat Bupati (PJ) Buleleng menyampaikan dua agenda terkait pembahasan masa Sidang ke-II tahun 2024 DPRD Kabupaten Buleleng pada Rapat Paripurna Dewan. Adapun agenda yang disampaikan yakni Penyampaian Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023 dan Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin (24/3/2024).
Sayangnya para anggota dari Fraksi PDI enggan hadir keruang siding hanya saja Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH menutupi malu anggotanya kendati para anggotanya seperti Putu Mangku Budiasa berada diruang kerja bersama rekan-rekanya
Dalam penyampainnya Pj. Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A menyampaikan bahwa, Nota Pengantar LKPJ pelaksanaan pemerintahan tahun 2023 merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusi Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, “bahwa kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Sebagaimana diatur secara khusus dalam pasal 19 pada ayat (1) PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”katanya
Terkait dengan penjelasan dua Ranperda yang dijelaskan bahwa Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ini dipertegas kembali dalam pasal 7 ayat (1) PP. NO: 24 tahun 2019, dimana penyelenggara pemerintahan dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat/investor yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu Ranperda tersebut perlu mendapat pembahasan lebih lanjut.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat dapat disampaikan bahwa ketertiban dan ketentraman merupakan hak asasi warga Negara yang harus dijamin oleh Pemerintah, dalam upaya tersebut Pemerintah daerah perlu melakukannya agar interaksi yang terjadi antar manusia dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Saat ini di Kabupaten Buleleng hal tersebut telah diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng No: 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum, berdasarkan kondisi saat ini serta adanya ketentuan pasal 40 Permendagri Nomor: 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan Daerah. Untuk itu dipandang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah (Perda).
Terhadap engganya hadir Fraksi PDI dalam sidang, Fraksi Nasdem Made Sudiarta mengatakan,”Gajah-gajah tidak datang , kasihan Pj Bupati membacakan agenda sidang seperti hanya didengar semut-semut,”sindir Sudiarta.
(ds)