Hukum & KriminalJabodetabek

Crazy Rich PIK Helena Lim Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejagung

33
×

Crazy Rich PIK Helena Lim Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejagung

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Helena Lim atau yang dikenal dengan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) nampak menggunakan rompi merah, tertunduk lemas saat Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Manajer PT QSE ini diduga turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk.

“Penyidik sudah menyimpulkan, dan telah cukup alat bukti yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, (26/03 2024).

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah memeriksa 142 saksi.

Kuntadi menyebut Helena Lim diduga kuat membantu mengelola hasil dari tindak pidana korupsi dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter.

Dalih crazy rich itu, kata dia, adalah menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility atau CSR yang menguntungkan para tersangka lain, termasuk dirinya.

“Diduga kuat telah memberi bantuan pengelolaan hasil tindak pidana, kerja sama penyewaan alat untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain,” kata Kuntadi.

Kejaksaan Agung telah mengurung Helena Lim di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejaksaan Agung dari 26 Maret hingga 14 April 2024. “Untuk kepentingan pendidikan, tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata dia.

Kejaksaan Agung menjerat Helena Lim dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Kuntadi belum bisa menjelaskan soal kerugian negara berapa besar atas perkara ini. Demikian juga berapa uang CSR dari PT QSE yang mengalir dalam tindak pidana korupsi ini.

“Masih proses penghitungan. CRS hanya dalih saja,” kata Kuntadi.

(red)