JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak permohonan Harjo yang melaporkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat . Sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim itu dilaksanakan pada Gedung MK II, Ibukota Pusat.
Arief Hidayat dilaporkan oleh sebab itu statusnya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Inisiatif Mahasiswa Nasional Tanah Air (PA GMNI). Organisasi itu disebut memiliki kedekatan dengan partai politik.
“Hakim Terlapor bukan terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan juga Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Inisiatif Mahasiswa Nasional Indonesia,” kata Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna di dalam Ruang Sidang, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga : Ketua MKMK Tegaskan, Pihaknya Tidak Dapat Mempengaruhi Hasil Putusan MK
Selain itu, kata Palguna, dissenting opinion Arief pada waktu memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga tidak ada melanggar kode etik kehakiman.
“Hakim Terlapor bukan terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik juga Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor di Putusan Mahkamah, konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” sambungnya.
Diketahui, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan jalan mulus bagi Gibran Rakabuming Raka untuk bermetamorfosis menjadi partisipan Pilpres 2024.