Hukum & KriminalJabodetabek

Pedagang Berharap Polres Jakbar Tindak Tegas Oknum Ormas yang Meminta THR di Cengkareng

6
×

Pedagang Berharap Polres Jakbar Tindak Tegas Oknum Ormas yang Meminta THR di Cengkareng

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Meski praktek ormas meminta THR kepada pedagang telah terjadi sebelum ada ultimatum Polda. Namun penegasan Polda Metro Jaya bakal menindak tegas ormas yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha, bisa menghentikan praktek ormas minta THR ke pedagang tak terjadi lagi.

Polda Metro pun meminta masyarakat melapor jika mendapati tindakan tersebut.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, polres maupun polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/3/2024).

Ade menyebutkan  meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan mengancam layaknya preman. Dia menegaskan akan menindak tegas karena aksi tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.

“Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” terang Ade Ary.

Ade menjelaskan langkah ini sesuai dengan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang tidak menoleransi aksi premanisme maupun upaya pemerasan menjelang Idul Fitri 1445 H.

Oleh karena itu Dia pun mengajak seluruh masyarakat ikut membantu melaporkan jika melihat ataupun menjadi korban.

“Kapolda Metro Jaya telah memerintah kepada kapolres serta kapolsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” ungkap Ade.

“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada polres dan polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya,” pesannya.

Ormas Minta THR ke Pedagang di Jakarta Barat

Sebelum keluarnya penegasan larangan Ormas minta THR kepada pedagang (pelaku usaha). Telah terjadi

di salah satu wilayah Jakarta Barat, yaitu Cengkareng ada beberapa ormas sudah melakukan praktek minta THR.

Informasi didapat kegiatan meminta THR kepada pedagang (pelaku usah) di daerah cengkareng bahkan telah terjadi juga di wilayah Menceng, Kalideres.

Menurut salah satu pedagang bernama Roy, adanya surat edaran itu sangat menolong pedagang dan sangat kebeneran dengan adanya edaran himbauan  ormas dilarang minta  THR kepada pedagang. ” Karena kami pun dagang tahun ini sangat drastis omsetnya,” ungkapnya kepada faktapres id, Sabtu (30 Maret 2024).

Roy pun  berharap pihak Polres Metro Jakarta Barat dapat bertindak tegas terhadap oknum ormas yang melakukan modus pungli berkedok THR ini.

(uua)