Denpasar – faktapers.id – Pendapat Gubernur terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender yang disampaikan pada sidang Paripurna ke – 4 DPRD Provinsi Bali, Senin (25/3), mendapat sambutan positif dari segenap Pimpinan dan jajaran Anggota DPRD Provinsi Bali untuk selanjutnya dibahas menjadi salah satu Produk Hukum Daerah.
Hal tersebut terungkap pada Sidang Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender, di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (Soma Pon Pahang), 1 April 2024.
Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya yang hadir dengan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra pun menyimak Penyampaian Tanggapan Dewan dengan seksama. Dimulai dari Penyampaian Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang kala itu dibacakan oleh I Kade Darma Susila, SH.
Dirinya mengemukakan, Dewan sepakat Raperda tersebut dibuat menjadi Produk Hukum Daerah bertujuan untuk antara lain; Memberikan kepastian hukum mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP), Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor; dan Menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi dalam Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
“Upaya Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan penanaman modal melalui Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor tergolong masih rendah, bahkan cenderung kontra produktif. Hal tersebut ditandai banyaknya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang membebani para pelaku usaha termasuk Investor yang mengakibatkan daya saing Provinsi dan nasional di bidang investasi belum optimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM yang membacakan Penyampaian Tanggapan Dewan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), pun mengungkapkan hal yang sama
Diungkapkannya, Dewan menilai PUG dalam pembangunan daerah diantaranya bertujuan : Untuk mewujudkan pembangunan yang Responsif Gender dengan mengintegrasikan Perspektif Gender ke dalam proses pembangunan dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan di Daerah; Menciptakan program kegiatan yang Responsif Gender di lingkungan Pemerintah Daerah; dan Meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan
“Mengenai Raperda Provinsi Bali tentang PUG, untuk dapat dilanjutkan dengan pembahasan dan penajaman dalam rapat gabungan berikutnya, sekali lagi dengan Perangkat Daerah terkait dan organisasi serta lembaga masyarakat yang peduli dengan Kesetaraan Gender dan peduli Anak,” pungkasnya.
(Ans/*)