Opini

Sarkasme Gibran dan Putusan MK Pemilu Ulang

11
×

Sarkasme Gibran dan Putusan MK Pemilu Ulang

Sebarkan artikel ini
Al Ghozali Hide Wulakada 

Oleh: Al Ghozali Hide Wulakada

Jakarta -Tulisan ini merupakan analisa hukum terhadap kemungkinan Putusan Pengadilan Konstitusi perkara nomor : 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang tinggal menunggu hari. Ada dua aspek penting yang diperhitungkan yaitu (1) MK berusaha meraih kembali kepercayaan rakyat. (2) Percaya atau tidak,selalu ada desakan kekuasaan politik terhadap kemerdekaan peradilan di MK. Oleh karena itu,MK dalam kiprah keadilan berada pada sayap hukum tetapi bertanggungjawab terhadap keseimbangan politik. Kita percaya MK membuat putusan ideal,tetapi kita juga pantas meragukan anggota Majelis MK sebagai insan hukum ditengah lingkar politik.

Gugatan Pasangan 01 dan 03 berkisar pada tiga variabel utama yaitu : (1) Mengenai personalisasi Bansos untuk pemenangan Paslon 02. (2) Keputusan Presiden menempatkan Pejabat sementara Kabupaten /dan Provinsi untuk cipta kondisi demi kemenangan Paslon 02. (3) Pelanggaran normatif oleh KPU dengan terbitnya Keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023 tentang Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengakomodir Gibran sebagai Cawapres Prabowo yang sebelumnya. Fakta persidangan memperlihatkan dengan sangat jelas kesalahan tersebut.sekaligus kelalaian Bawaslu yang cenderung mengabaikan aduan masyarakat hingga tidak melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. Oleh karena itu,semua dalil yang dinyatakan para Pemohon layak menjadi pertimbangan dalam putusan MK,terutama variable ke-tiga.

MK memang tengah menghadapi situasi yang dilematis,kemungkinan besar yang terjadi adalah concurrent opinion. Suatu putusan dianggap sebagai concurring apabila terdapat argumentasi anggota majelis hakim yang berbeda dengan mayoritas anggota majelis hakim yang lain, namun tidak berimbas pada perbedaan amar putusan. Analisa prediksi putusan MK ialah mengabulkan sebagian dari Permohonan. Bagian yang dikabulkan ialah permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Keputusan KPU 360/2024). Sedangkan bagian yang ditolak adalah permohonan diskualifikasi Pasangan 02 (Prabowo dan Gibran).

Ketentuan mengenai calon Presiden dan Wakil Presiden itu bersifat pasangan. Jadi,jika ada putusan diskualifikasi maka tertuju kepada pasangan 02, Prabowo sekaligus Gibran sebagai satu kesatuan terdiskualifikasi. Konstitusi tidak mengizinkan hanya Gibran yang terdiskualifikasi. Meskipun putusan mendiskualifikasikan Paslon 02 itu sangat beralasan berdasarkan fakta-fakta persidangan,uji norma dan etika hukum. Tapi rasanya MK tidak berani membuat putusan demikian karena tekanan politik rezim dan oligarki yang sangat kuat dibaliknya.

MK mencari titik aman dengan pertimbangan umum yaitu pelanggaran yang merata dilakukan bersama ketiga pasangan berupa penggelembungan suara,kendati hasil akhir yang diuntungkan adalah Paslon 02. Pertimbangan penggelembungan suara lebih rasional dalam pendekatan kuantitatif dengan tetap mempertimbangkan volume kesalahan masing-masing Paslon secara kualitatif,termasuk juga KPU dan Bawaslu selaku pihak terkait. Pada akhirnya MK melihat pada pengaruhnya semua perbuatan kesalahan dan kelalaian terhadap jumlah suara. Dengan demikian maka permohona penggugat yaitu Pasangan 01 dan 03 mengenai pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum terkabulkan.

Putusan Pemilu Ulang khusus Presiden dan Wakil Presiden merupakan putusan paling aman bagi MK. Meskipun negara perlu menganggarkan 40 Triliun untuk Pemili Ulang. Hanya dengan cara ini MK bisa menjaga kredibiltas demokrasi dan kewibawaan hukum khususnya MK. Jika terjadi Pemilu ulang maka otorisasi dikembalikan kepada KPU untuk melakukan perubahan Peraturan KPU termasuk yang akan dirubah ialah jadwal Pemilu. KPU yang sudah dikenal terdikte oleh Presiden akan mengatur kembali jadwal Pemilu yang memungkinkan Gibran kembali masuk dengan jalan legal. Langkah pertama ialah kompromi di Parlemen untuk perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khusus Pasal tentang persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden agar disesuaikan dengan putusan MK Nomor : 90/PUU-XXI/2023. Ini juga menjadi satu alasan dorongan penggunaan hak angket,interpelasi dan hak berpendapat di DPR tidak berjalan sampai saat ini. Setelah itu KPU membuat peraturan baru mencabut Peraturan KPU Nomor : PKPU 23/2023. Karena tidak ada putusan yang berbunyi diskualifikasi Paslon 02 maka Prabowo dan Gibran akan kembali mendaftar sebagai satu pasangan.

Analisa ini sebenarnya sudah dicuplikan oleh Gibran pada 25/3/2024 saat ditanyakan Media perihal kehendak Ganjar agar DPR menggunakan hak angket,interpelasi dan hak berpendapat. Dengan enteng saja, Gibran berkata “Misalnya nanti diulang, terus jagoan kalah apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?” Banyak pihak beranggapan pernyataan Gibran tersebut bernada sarkasme,tetapi menurut Saya itu lah mata air Putusan MK.

Penulis: “Dosen Filsafat Hukum