Dinilai Sebagai Upaya Negara Membatasi Akses Informasi Publik Terhadap Wkandal Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Aparat Negara.
Jakarta, faktapers.id – Dikabarkan Draft revisi UU Penyiaran mengusulkan pelarangan jurnalisme investigasi. Ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dan keputusan tersebut dianggap melanggar UU Pers No 40 tahun 1999.
Pastinya pelarangan ini dinilai sebagai upaya negara untuk membatasi akses informasi publik terhadap skandal korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara.
Menyikapi ini, Insan Praditya Anugrah, seorang pengamat politik dari FHISIP Universitas Terbuka, dikutip dari Pojok Satu menegaskan alasan pelarangan tersebut menunjukkan niat negara untuk menghambat akses informasi publik mengenai kasus-kasus korupsi dan pelanggaran oleh aparat negara.
“Alasan jurnalisme investigasi dilarang pada RUU Penyiaran karena alasan mempengaruhi opini publik adalah tanda bahwa negara hendak membatasi akses publik terhadap skandal korupsi kekuasaan aparat negara, baik dari legislatif, eksekutif maupun yudikatif,” tandas Pengamat politik FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah, dalam keterangan selasa (14/5/2024).
Menurutnya pembatasan ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik. Jurnalisme investigasi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memantau proses hukum terhadap penyelewengan kekuasaan negara.
Ia menekankan bahwa pemantauan tersebut merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, terutama mengenai tindakan hukum terhadap korupsi, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara.
“Pelarangan jurnalisme investigasi dianggap bertentangan dengan UU Pers tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Masyarakat akan kehilangan kontrol atas proses investigasi kasus hukum. Pembatasan ini juga dianggap membatasi akses publik terhadap informasi mengenai perkembangan kasus-kasus tersebut,” pungkasnya.
(*/igo)