DaerahEkonomi BisnisJawa

KJUB Puspetasari Klaten Gelar RAT, Bukukan Aset Rp49 Miliar

8
×

KJUB Puspetasari Klaten Gelar RAT, Bukukan Aset Rp49 Miliar

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Koperasi Jasa Usaha Bersama (KJUB) Puspetasari Ceper, Klaten melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dan membukukan sisa hasil usaha bersih Rp1,9 milyar dari berbagi unit usaha yang dikelola koperasi tersebut. Kegiatan dilaksanakan di Aula Gedung Puspetasari Ceper, Rabu (15/5/2024).

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Anang Widyatmoko mengatakan sebagai koperasi percontohan pengurus, pengawas diminta mengelola aset yang tidak boleh sampai terjadi tindakan yang merugikan.

Saat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus KJUB Puspetasari Ceper, Joko Purnomo melaporkan jumlah sisa hasil usaha (SHU) bersih tahun ini mencapai, Rp1.963.877.274 miliar, jika dibanding tahun 2023 jumlah SHU mengalami kenaikan sebesar 6,71 persen.

“Sebelum dipotong pajak, SHU tahun 2024 mencapai Rp2 miliar lebih, setelah dipotong pajak maka SHU yang akan kita bagikan kepada pengurus, anggota dan keluarga besar KJUB PUspetasari sebesar Rp1,963 miliar. Total aset tahun ini mencapai Rp49.402.616 miliar,” terangnya, diruang rapat KJUB Puspetasari, Rabu (15/5/2024).

Dengan inovasi berkreasi menuju digitalisasi, Joko berharap dapat mempermudah jangkauan serta pelayanan untuk para anggota maupun calon anggota. Dengan demikian KJUB Puspetasari terus dapat bertahan dan berkontribusi untuk bangsa Indonesia.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Anang Widyatmoko mengungkapkan jumah koperasi di Klaten tercatat 906 koperasi, dari jumlah tersebut yang aktif hanya sekitar 386 koperasi termasuk KJUB Puspetasari yang menjadi unggulan.

“Sempat dag dig dug mengapa belum ada RAT, namun hari ini terjawab dengan penyelenggaraan RAT, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk keberlangsungan koperasi di Indonesia termasuk di Klaten,” ucapnya.

Beberapa hal tersebut, menurut Anang, kaitannya dengan regulasi pemerintah yang dikeluarkan seperti Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (PermenKopUKM RI) No.8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 tentang kebijakan Akuntasi Koperasi.

“Harapannya KJUB Puspetasari terus dikelola secara tertib, transparan dan akuntabel, aset besar harus di waspadai potensi kredit macet, berbagai tindakan yang merugian koperasi seperti tindak pidana pencucian uang dan lainnya,” pungkasnya.

(Madi)