Jabodetabek

Pemkot Jakbar Gelar FGD, Bahas Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

8
×

Pemkot Jakbar Gelar FGD, Bahas Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait sosialisasi Peran OPD Pengampu dalam Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA) di Ruang Pola Kantor Wali Kota, Selasa (21/5/2024).

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, sosialisasi diikuti seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Pemkot Jakarta Barat terkait perizinan yang dikeluarkan Kementrian BKPM Republik Indonesia.

“Saya minta kalau ada permasalahan-permasalahan, ganjalan-ganjalan terkait dengan peraturan OSS atau perizinan yang terbit dari Kementerian BKPM silahkan disampaikan. Sehingga kalau ada ganjalan atau permasalahan yang sementara ini mungkin mengganjal bagi teman-teman di wilayah, di lapangan disampaikan,” katanya.

Dijelaskan Uus, nantinya akan menjadi catatan dan menjadi bahan untuk evaluasi dari Kementerian bahwa izin melalui OSS itu memang mudah untuk terbit.

“Mungkin saat administrasi persyaratan memenuhi, sehingga terbitlah perizinan. Akan tetapi untuk kondisi di lapangan kadang-kadang di masyarakat kan tidak sama. Jika ada yang protes, ada yang tidak berkenan, sehingga itu juga akan menimbulkan permasalahan di lapangan,” Jelasnya.

Namun, pihaknya berharap ada penyamaan persepsi, koordinasi dan komunikasi sehingga setiap perizinan yang terbit tujuannya baik sehingga dalam implementasinya tidak ada masalah.

“Sehingga nantinya tidak perlu dipermasalahan terlalu jauh tapi saya yakin itu akan ada solusi untuk bisa diselesaikan. Sehingga izin itu keluar tapi tidak ada masalah di lapangan,” tuturnya.

Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Aziz Kurniawan Saputro mengatakan, kegiatan diikuti 447 peserta dari semua UKPD Pemkot Jakbar terdiri dari peserta melalui youtube 197 orang zoom meet 100 orang, dan yang offline 150 orang.

“Diharapkan semua punya persepsi yang sama, punya prosedur teknis yang sama, sehingga permasalahan-permasalahan, pengaduan-pengaduan masyarakat tentang seputar penerbitan izin OSS RBA bisa ditangani dengan cepat dan sinergi,” Ungkap Aziz.

Untuk itu, ditambahkan Azis, diperlukan pembelajaran, artinya forum discussion atau group discussion untuk belajar tentang permasalahan tersebut.

“Izin paling utama melalui OSS. PTSP, ada juga izin melalui JAK Evo, itu adalah sistem pendukung. Jadi, untuk OSS RBA itu yang dibuat adalah dari Kementerian Investasi atau BKPM. Nantinya bisa sinergi, kompak, satu persepsi, seperti arahan Pak Wali tadi, ya bisa cepat merespon pengaduan masyarakat,” pungkasnya.

Untuk informasi, kegiatan dibuka Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto, hadir Direktur Wilayah II Kementerian Investasi BKPM RI. Dengan materi Batasan Kewenangan OPD Pengampu dan Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Perizinan pada OSS RBA, disampaikan Tanti Gentina dari pranata kelola penanaman modal ahli muda BKPM, dan materi kedua Peran Kewenangan OPD Pengampu dalam Pengenaan Sanksi dan Pencabutan Perizinan, yang disampaikan Prayuda Cahyo Arianto, dari Pemeriksa penanaman modal BKPM.

[]