Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) akan bersinergi dengan sejumlah UKPD Pemkot Jakbar dalam upaya mendukung program pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran.
Kasie Energi Sudis Nakertransgi Jakarta Barat, Angga Septian mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi program pemerintah pusat tentang pendistribusian tabung gas 3 Kg yang tepat sasaran.
Dalam kebijakan tersebut, masyarakat diwajibkan membawa KTP saat membeli “gas melon” di sub penyalur/pangkalan gas elpiji.
“Yang diperbolehkan membeli tabung gas elpiji 3 Kg adalah masyarakat tidak mampu dengan menunjukkan KTP. Data warga nantinya masuk pada aplikasi Pertamina. Sehingga quota yang disediakan pemerintah pusat memang benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Dijelaskan Angga, Sudis Nakertransgi Jakbar akan bersinergi dengan sejumlah UPKD seperti Sudis Dukcapil, KPKP, Sosial dan PPKUKM, dalam melakukan pendataan warga yang berhak menikmati program LPG 3 Kg bersubsidi.
Program ini, lanjut Angga diterapkan pada tingkatan sub penyalur/pangkalan gas elpiji. Tidak untuk eceran atau warung.
“Warga wajib membeli tabung gas melon pada sub penyalur/pangkalan. Karena harga gas elpiji 3 Kg mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 16.000/tabung sesuai Pergub DKI No 4 Tahun 2015 tentang HET ditingkat pangkalan,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Angga berharap masyarakat bisa memahami mekanisme pembelian gas bersubsidi dengan menggunakan KTP.
“Tapi, kami mohon kepada masyarakat yang mempunyai hati nurani, karena program ini diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu,” tambahnya.
(*/ibeng)