Jakarta, faktapers.id – Dua orang warga Kemang, Kav 5, Jakarta Selatan, Dicky dan Dita, menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong minta keadilan. Rumah warisan orang tuanya tersebut sudah berpindah tangan atau sertifikat rumah menjadi milik orang lain. Adapun rumah tersebut berada di bawah penguasaan Kejaksaan Negeri dengan hukum kekuatan tetap. Dua anak tersebut histeris karena hanya rumah itulah satu-satunya tempat berteduh.
Kepada wartawan, Dita dan Dicky mengatakan, awalnya ada yang menawarkan bisnis dengan untung menggiurkan. Karena tidak mempunya uang, maka sertifikat rumah orangtuanya jadi jaminan untuk meminjam. “Awalnya, mau kerjasama bisnis. Dicky minjam 4 miliar dengan jaminan sertifikat rumah. Berjalannya waktu, bisnis tersebut tidak berjalan semestinya,” ujar Dita, belum lama ini.
Saat ini, rumah milik orangtuanya sudah bersertifikat atas nama orang lain. Bahkan disita Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. “Waktu butuh dana untuk bisnis, sebagai modal awal kami minjam 4 miliar. Jaminanya sertifikat rumah. Kami dipinjami uang oleh Setiyo Joko Santoso,” ujarnya.
Lama tak terdengar mengenai proses bisnis atau investasi yang dijanjikan, saat ini bahwa lokasi/rumah sudah tertancap plang dari petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan hukum kekuatan tetap. Artinya, bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dan Dicky dan Dita diminta langsung mengosongkan lokasi. Atas kondisi tersebut, Dicky dan Dita meminta keadilan dan agar kasus yang menimpa mereka di usut tuntas.
“Sebagai warga negara kami minta keadilan, seadil-adilnya. Kami ini korban penipuan. Para pelaku harus diusut tuntas,” ujarnya.
Dita menambahkan, bahwa dirinya sudah meminta tolong kepada pengacara agar mendampingi dan memberi perhatian kepada masalah yang menimpanya “Kami sudah tidak punya apa-apa. Untuk makan pun kami menjual barang-barang yang ada dirumah. Kami benar-benar menderita,” ujarnya sambil berurai air mata.
(her)