Lebih lanjut Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Subdit IV Siber khusus Polda Metro Jaya bahwa sebelumnya pada Senin 27 Mei 2024 anggota Siber telah melaksanakan kegiatan patroli siber.
“Kemudian menemukan sebuah akun Twitter dimana akun ini mempromosikan link akun telegram berbayar yang menjual dan muatan video pornografi mengeksploitasi adalah anak-anak di bawah umur.” ungkap Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, Jumat (31 Mei 2024).
Kemudian dari hasil temuan, lanjut Umar, tim penyidik melakukan kegiatan sosial engineering berupaya untuk berkoordinasi dengan akun Twitter sehingga akhirnya terjadi komunikasi. Akun ini menawarkan paket penjualan video porno sebagaimana kami sampaikan tadi dengan subjeknya adalah anak-anak di bawah umur, yang kemudian akan dikirimkan ke grup atau channel telegram. Namun dengan persyaratan bahwa si pengguna harus membayarkan terlebih dahulu ke rekening milik si terduga pelaku itupun berbeda-beda.
Pelaku menawarkan akses ke grup-grup telegram berisi video pornografi anak dengan harga beragam, dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000. Grup tersebut diberi nama seperti ‘VVIP Bocil,’ ‘VVIP Indo Bocil 1,’ dan ‘VVIP Indo Bocil 2,’ dengan total sekitar 2.010 video yang telah didistribusikan sejak November 2022.
Umar menerangkan, calon pembeli ini mentransferkan sejumlah uang yang bisa dilakukan dengan dua cara atau transferan yang pertama yaitu melalui aplikasi Dana yang kedua langsung ke rekening BCA dan kedua-duanya pembayaran ini adalah langsung ke pemilik rekening ataupun akun.
Dari tiga grup telegram terpantau, dapat dirincikan dari 2.010 video bocil yang sudah ditransmisikan sebanyak 916 video ke group VVIP Bocil, kemudian sebanyak 869 video ke group VVIP Indo Bocil 1 dan sebanyak 225 video kedalam group VVIP Indo Bocil 2, kalkulasi yang diperkirakan bahwa pelaku sudah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.
“Jadi kalau kita kalkulasikan perbuatan si terduga pelaku ini sudah mencapai sekitar 1 tahun 8 bulan dan sudah mendapatkan keuntungan dengan perkirakan mencapai angka ratusan juta rupiah kalau kita kalkulasikan dari paket group yang ditawarkan.” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama Kanit IV Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Seto Handoko Putra menginformasikan, pelaku DY adalah anak tunggal dalam keluarganya. Ia bekerja sampingan sebagai penjaga warung, sementara ayahnya sedang sakit dan ibunya tidak mengetahui kegiatan ilegal yang dilakukan DY.
“Sebelum terlibat dalam penjualan konten pornografi, DY sering mengunggah video permainan game seperti PUBG di YouTube. Namun, ia merasa tidak mendapatkan keuntungan yang cukup dari kegiatan tersebut. DY kemudian beralih mencari dan mendownload konten pornografi dewasa dan anak-anak, yang kemudian diunggah dan dijual melalui grup Telegram,” jelas Seto.
Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan terhadap akun-akun Twitter yang digunakan DY untuk membeli dan mengunggah konten tersebut. “Kami telah berkoordinasi dengan platform media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook untuk men-take down akun-akun terkait,” ungkap Seto.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal persangkaan yaitu pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar, dan dijuntokan ke dalam pasal 4 ayat 1 untuk pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun penjara dan denda minimal 250 juta dan maksimal 6 miliar rupiah.
(IG)