Jakarta, fakyapers.id ~ Berulah lagi pasangan suami istri (pasutri) polisi pecatan tipu anak petani masuk Polwan ditetapkan sebagai tersangka penipuan petani dengan modus anaknya dijanjikan menjadi Polisi Wanita (Polwan). Kedua tersangka ditahan.
“Terhadap kedua tersangka, kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi, kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Pasutri yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pecatan polisi bernama Asep Sudirman (AS) dan Aiptu Heni Puspitaningsih (HP). Keduanya ditahan di rutan Polres Metro Jakbar.
Pasutri tersebut awalnya dipanggil untuk diperiksa. Setelah pemeriksaan dan tercukupi alat bukti, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan kedua tersangka masih diperiksa. Penyidik masih mendalami kasus dugaan penipuan terhadap petani bermodus menjanjikan Polwan.
“Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka,” kata AKBP Andri Kurniawan.
Diberitakan sebelumnya, petani bernama Carlim Sumarlin (56) asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tertipu oknum polisi agar anaknya bisa lolos pendaftaran Polwan.
Carlim bahkan telah membayarkan uang pelicin senilai Rp 598 juta agar putrinya Teti Rohaeti bisa menjadi seorang Polwan.
Oknum Polwan Dipecat
Terkait kasus ini, seorang Polwan berinisial YFN telah dipecat. YFN dipecat karena memalsukan telegram rahasia (TR).
“Kemudian Saudari YFN ini juga telah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tahun 2017. Apa peristiwa yang dilakukan oleh Saudari YFN? Ini pembuatan telegram rahasia palsu dan berita dan ada akibat berita viral tersebut, itu dilakukan penegakan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (21/5).
Kombes Ade Ary mengatakan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini ialah pecatan Polri berinisial AS atau Asep Sudirman. Asep dipecat tahun 2004 terkait kasus narkoba.
“Jadi, dalam peristiwa ini, ini tidak mendaftar pada panitia resmi, tapi oknum-oknum. Kami jelaskan bahwa Saudara AS ini telah di-PTDH, tahun 2004, dan terkait kasus narkoba Saudara AS. Ini dugaan peristiwanya kan terjadi 2016,” kata dia.
Sementara itu, satu orang oknum polisi lainnya masih dalam proses kode etik, yaitu Aiptu Heni Puspitaningsih (HP).
“Aiptu HP ini adalah anggota Polda Metro Jaya dan sedang diproses dalam dugaan pelanggan kode etik profesi dan komitmen sudah jelas akan diberikan sanksi yang paling berat,” pungkasnya.
[]