DaerahJawaTranportasi

Satlantas Polres Tulungagung  Tilang Bus PO Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Supir Bus Disanksi Skorsing

5
×

Satlantas Polres Tulungagung  Tilang Bus PO Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Supir Bus Disanksi Skorsing

Sebarkan artikel ini

TulungAgung, faktapers.id ~ Keberadaan Bus PO Harapan Jaya yang menerobos lampu merah langsung dicari Satlantas Polres Tulungagung. Dan ditemukan saat berada,di garasi  langsung diberi  sanksi berupa tilang.

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung, Jawa Timur menindak tegas oknum pengemudi bus antarkota dalam provinsi (AKAP) yang terekam kamera masyarakat melanggar rambu lalu lintas, untuk memberi efek jera dan mencegah kecelakaan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Penerobosan lampu merah dilakukan bus AKAP milik PO Harapan Jaya nopol AG 7892 US jurusan Tulungagung-Surabaya.

Sebagaimana rekaman warga, bus itu nekat menerobos lampu merah di Simpang Empat RSU lama yang kini menjadi kantor dinkes, Rabu (12/6/2024).

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan, S.I.K membenarkan kejadian tersebut. “Betul langsung kami lakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pengemudi bus tersebut” ujarnya.

“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harapannya tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas,” tambah Kasat Lantas.

AKP Jodi Indrawan menegaskan, selain sanksi tilang dari polisi, supir bus tersebut juga diberikan sanksi skorsing selama 7 hari dari pihak PO Harapan Jaya. Diharapkan bisa memberikan efek jera kepada sopir bus tersebut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pengemudi bus nekat menerobos lampu merah lantaran mengejar waktu.

Bus melaju dari selatan ke utara menuju Surabaya. Beruntung saat kejadian itu arus lalin tidak begitu ramai, sehingga tidak terjadi kecelakaan.

Pada kesempatan ini Kasatlantas juga menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu taat peraturan dan tidak menerobos lampu merah.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemhdi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk selalu mentaati aturan aturan berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung” pungkas Jodi.

(*)