NasionalSosial

Komisi III DPR RI Sepakat Korban Judi Online Bisa Memperoleh Bansos Sementara Waktu

×

Komisi III DPR RI Sepakat Korban Judi Online Bisa Memperoleh Bansos Sementara Waktu

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Jakarta, faktapers.id ~Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sepakat korban judi online bisa memperoleh bantuan sosial atau bansos untuk sementara waktu.

Habiburokhman menyebutkan pemberian bansos bisa membantu melepaskan ketergantungan korban terhadap judi online.

Jadi kalau dia bisa survive, artinya dia bisa kurang keinginannya beradu nasib dengan judi online,” kata Habiburokhman dalam pesan video yang diterima, Sabtu, 15 Juni 2024.

Legislator fraksi Gerindra ini mengatakan pemberian bansos penting untuk melengkapi tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polri. Di samping itu, kata dia, pemberian bansos ini sebagai upaya penanganan judi online secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. “Kami sepakat sekali (bansos),” kata Habiburokhman.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy sebelumnya mengusulkan agar korban judi online bisa mendapatkan bansos.

“Kami sudah banyak memberikan advokasi, mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Juni 2024.

Muhadjir mengungkapkan sudah banyak korban judi online dan tidak hanya segmen masyarakat tertentu seperti masyarakat kelas bawah saja. “Tapi juga masyarakat (kelas) atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi juga banyak yang kena,” ujar Muhadjir.