Klaten, faktapers.id – Relawan Gerakan Ambar Suseno Profesionalitas Optimalisasi Lestari (Gaspol) menggelar Talk Show yang diikuti para Kepala Desa dan Perangkat di Kabupaten Klaten, di Grand Tjokro Hotel Klaten, pada Sabtu (22/6/2024).
Talk show ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dr Eko Suwarni merupakan pakar hukum dari Pemuda Pancasila Jateng dan Dr Ambar Suseno putra asli Klaten yang saat ini masih menjadi aparat sipil negara (ASN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Marwan Cholil mewakili Relawan Gaspol Klaten, mengatakan tujuannya acara tersebut yaitu memberikan pemahaman mendalam terhadap aparatur pemerintah desa tentang strategi efektif dalam memberantas korupsi di pemerintahan desa.
“Dengan tata kelola yang bersih dan bebas dari jeratan korupsi diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efesien dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Lewat talk show inilah, kata dia, akan dapat diwujudkan pemerintahan desa yang profesional, akuntabel dan transparan. Sehingga tidak ada lagi Kades atau Perangkat Desa yang tersandung kasus korupsi.
Dalam kesempatan itu, Ambar Suseno dari Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan KPK menyampaikan tentang bagaimana penguatan masyarakat desa yang outputnya masyarakat desa tersebut menjadi lebih sejahtera.
“Kepala Desa dan Perangkat ini merupakan garda terdepan bagi penggerak roda perekonomian, tentunya kami perlu mendengar bagaimana Kades dan Perangkat Desa bekerja secara nyaman,” terangnya.
Hal tersebut, perlunya ada pendampingan serta perlindungan yang menjadi perhatian para aparat penegak hukum di Kepolisian dan Kejaksaan maupun di Inspektorat.
Ambar yang diketahui berminat ikut berkontestasi di Pilkada ini menyebut, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI belum lama ini menandatangani Nota Kesepahaman.
Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani itu memuat kesepahaman antara ketiga Institusi dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Adapun maksud dari penandatanganan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian, bersama Kejaksaan ini akan menjadi pedoman terkait koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya
Melalui Nota Kesepahaman tersebut, secara rinci dan terarah diatur sistem koordinasi yang dilakukan perihal penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dia menyebut MoU ini sebenarnya sebagai solusi dari para kades agar tetap nyaman bekerja ada pendampingan sehingga nantinya Klaten ini akan lebih maju.
(Madi)