Jabodetabek

Rumah Barokah di Palmerah Diresmikan, Pj Gubernur DKI Minta Warga Merawat dan Memelihara

6
×

Rumah Barokah di Palmerah Diresmikan, Pj Gubernur DKI Minta Warga Merawat dan Memelihara

Sebarkan artikel ini
Heru Budi Hartono Resmikan Rumah Barokah Palmerah, di Jalan Kemanggisan Pulo I RT 13/8, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, ( 3/7/2024) sore.

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim Rumah Barokah Palmerah Jakarta Barat menjadi program perbaikan rumah dan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) pertama di Indonesia.

“Hunian ini pertama di Indonesia dengan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) di lingkungan setempat,” kata Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada kegiatan peresmian Rumah Barokah Palmerah, di Jalan Kemanggisan Pulo I RT 13/8, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, ( 3/7/2024) sore.

Menurutnya, program perbaikan dan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) berada di lingkungan padat penduduk dan kumuh yang dihuni 9 Kepala Keluarga. Luas tanahnya cuma 5 – 6 meter.

Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi serta pihak lainnya merealisasikan penataan permukiman yang menjadi implementasi agenda 2030 melalui pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Konsep pembangunannya adalah rumah vertikal yang dihuni 9 Kepala Keluarga(KK) serta diberi fasilitas sarana dan prasarana sesuai standar hunian layak.

“Sehingga tidak berpindah. Mereka komunitasnya masih di sini. Bisa ketemu kiri kanan, tetangganya. Masih bisa sekolah dekat sini,” ujarrnya.

Tak hanya itu, lanjut Heru, mereka juga tetap bekerja di sini. Berbeda dengan rumah susun yang berpindah lokasi dengan lingkungan yang baru.

“Kalau di sini temannya yang lama, keluarga, serta RT dan RW juga sama. Jadi tidak berganti KTP,” tuturnya.

Heru berharap para penerima manfaat bisa memperoleh kehidupan yang nyaman dan layak serta terhindar dari penyakit menular seperti TBC.

“Kami titip agar dapat lebih mandiri dalam mengelola, memelihara dan merawat Rumah Barokah Palmerah,” katanya.

Diketahui, Rumah Barokah Palmerah dilengkapi hak atas tanah bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN. Status kepemilikannya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, dan satu dokumen hak pakai.

Pembangunan Rumah Barokah Palmerah didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 369 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi konsolidasi tanah vertikal di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat. Pemprov DKI Jakarta berencana akan kembali membangun hunian vertikal di Tanah Tinggi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan konsep yang sama.

(+/ibeng)