Hukum & KriminalEkonomi Bisnis

Polisi Ingatkan Masyarakat: Berhati-hati Saat Dimintai Data diri, Terutama KTP. Karena KTP ini Identitas Pribadi

7
×

Polisi Ingatkan Masyarakat: Berhati-hati Saat Dimintai Data diri, Terutama KTP. Karena KTP ini Identitas Pribadi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi ingatkan masyarakat harus lebih berhati-hati jika dimintai identitas pribadi saat melamar kerja.

“Kami mengimbau supaya masyarakat berhati-hati saat dimintai data diri, terutama KTP. Karena KTP ini identitas pribadi,”pesannya, Selasa (9/7/2024).

Selain itu, pelamar kerja juga harus skeptis jika diminta swafoto. Terlebih, swafoto yang dibarengi dengan memegang KTP karena hal itu bisa disalahgunakan.

“Hati-hati juga kalau diminta selfie. Apalagi kalau selfie sambil pegang KTP. Harus dikroscek lagi ya datanya, siapa yang minta, benar atau tidak,” tutur dia.

Imbauan ini berkaitan dengan kasus puluhan korban tertipu saat melamar kerja di sebuah toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Nilai penipuannya juga tak main-main yaitu lebih dari Rp 1 miliar.“Nilai kerugian 26 korban lebih dari Rp 1 miliar jika diakumulasikan.

Makanya harus benar-benar hati-hati. Harus bisa menjaga diri,” pesan Ade Ary sekali lagi.

Sebelumnya diberitakan karyawan toko ponsel di PGC, Kramatjati, Jakarta Timur, menyalahgunakan data pribadi 26 pelamar kerja untuk pinjaman online.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, karyawan tersebut berpura-pura membantu orang lain yang ingin bekerja di toko ponsel di PGC.

Pelaku pun meminta data para korban sebagai syarat melamar kerja.

“Kami sampaikan bahwa si terlapor, dalam hal ini R, melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter handphone,” kata Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.

Kemudian, data pribadi para pencari kerja digunakan untuk meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol).

Korban baru mengetahui adanya penyalahgunaan data setelah mendapatkan tagihan.

[]