BantenPolitik

Partai Nasdem Akhirnya Rekomendasikan Ariza Patria dan Marshel Widianto Mengikuti Pilkada Tangsel

11
×

Partai Nasdem Akhirnya Rekomendasikan Ariza Patria dan Marshel Widianto Mengikuti Pilkada Tangsel

Sebarkan artikel ini
NasDem resmi ikut mengusung Riza Patria-Marshel Widianto di Pilwalkot Tangsel. (Foto: Arsip Istimewa)

Jakarta, faktapers.id – Rekomendasi dukungan untuk mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza Patria dan komika Marshel Widianto untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 akhirnya dikeluarkan Partai Nasdem.

Rekomendasi itu diserahkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Jakfar Sidik di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

“DPP Partai Nasdem dalam hal ini badan pemenangan pemilu (bappilu) kembali mengeluarkan rekomendasi untuk calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan kepada saudara Ahmad Riza Patria dan Marshel Widianto,” terang Jakfar dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024).

Sehingga saat ini Ariza-Marshel sudah mendapatkan dua dukungan dari partai politik (parpol) tingkat pusat.

Sebelumnya Partai Gerindra sudah lebih dulu mendukung keduanya. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menekankan agar publik tak memandang remeh Marshel. Baginya, Marshel adalah seorang stand up comedian yang cukup kritis dan punya kapasitas sebagai politikus.

“Pak Marshel juga seorang seniman ya, kita tidak boleh memandang remeh seniman ini,” ucap Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024). Sebelumnya, Partai Gerindra telah lebih dulu mengumumkan akan memajukan Riza Patria dan komika Marshel Widianto sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel.

Sebagai informasi, pada Pemilu Legislatif Tangerang Selatan 2024, Partai Gerindra memperoleh 85.857 suara dan diperkirakan akan mendapat 6 kursi di DPRD Tangsel. Sementara Nasdem hanya memiliki 1 kursi. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat. Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Itu artinya, parpol membutuhkan lebih dari 10 kursi untuk bisa mengajukan paslon.

()