Jakarta, faktapers.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat ungkap enam orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas prostitusi online.
Kasus ini terbongkar setelah petugas imigrasi menyamar sebagai calon pelanggan melalui sosial media WeChat.
Hal ini bermula dari laporan masyarakat mengenai prostitusi online yang melibatkan WNA di Jakarta Barat.
“Petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media WeChat untuk berkomunikasi dengan seorang laki-laki Warga Negara Vietnam dengan Inisial (VDN) yang bertugas sebagai mucikari,” Ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Nur Raisha Pujiastuti, pada kegiatan konferensi pers, Senin (15/7/2024).
Diungkapkannya, setelah menerima laporan tersebut petugas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, petugas melakukan komunikasi dengan seorang laki-laki Warga Negara Vietnam dengan Inisial (VDN) yang bertugas sebagai mucikari untuk bertemu di salah satu hotel yang berada di Kawasan Jakarta.
“Pukul 22.00 WIB, (VDN) datang ke hotel bersama dengan 5 (lima) Wanita warga negara asing, setelah mengantarkan Wanita tersebut (VDN) meminta sejumlah uang yang telah disepakati untuk dibayarkan terlebih dahulu secara tunai sebelum melakukan kencan dengan para perempuan yang sudah dibawanya,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan cukup bukti petugas lalu mengamankan saudara (VDN) beserta 5 (lima) Wanita yang dibawa oleh (VDN), berinisial LTNM (34 tahun), NTV (23 Tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun) warga negara Vietnam dan LQ (33 tahun) warga negara Tiongkok yang sedang melakukan praktek prostitusi online.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) buah paspor kebangsaan Vietnam milik (LTNM), (NTV), (VDN), (NTT), dan (PTP), 1 (satu) buah paspor kebangsaan Tiongkok milik LQ, 6 (enam) buah telepon genggam, 16 (enam belas) alat kontrasepsi, 1 (satu) buah pelumas dan juga uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dipegang oleh saudara (VDN), serta 2 (dua) buah telepon genggam milik saudara (VDN) yang didalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya memastikan bahwa penangkapan terhadap enam WNA itu atas penyalahgunaan izin tinggal karena melakukan prostitusi online itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
ia mengatakan bahwa apabila enam WNA itu terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-undang Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi.
“Pastinya tindakan adminstrarif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi,” pungkasnya.
(ibeng)