Jakarta, faktapers.id – Hirup udara bebas Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, setelah selesai menjalani hukuman terkait penistaan agama, Rabu (17/7/2024).
“Sudah (Panji Gumilang bebas)” ucap Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi.
Namun belum banyak yang bisa disampaikan Hendra terkait aktivitas dari Panji setelah bebas dari lapas. Dia hanya meminta doa untuk kesehatan dari Pimpinan Pesantren Al-Zaytun tersebut.
Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya,” tuturnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Rubianto secara terpisah membenarkan terkait bebasnya Panji Gumilang dengan status bebas murni setelah menjalani hukuman pidana.
“Panji gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penodaan agama.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi dalam sidang di Indramayu, Rabu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.
(*)