NasionalHukum & Kriminal

Turunkan Propam dan Irwasum, Kapolri Pastikan Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

8
×

Turunkan Propam dan Irwasum, Kapolri Pastikan Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/foto.doknKompas

Jakarta, faktapers.id -Untuk kembali mendalami kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerjunkan satuan Divisi Profesi dan Pengamanaan (Propam) Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).

Bahkan Kapolri juga memastikan laporan-laporan terkait kasus tersebut sedang didalami oleh Bareskrim Polri.

“Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” ungkap Kapolri Sigit di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Menurut Kapolri  meski kasus ini telah terjadi delapan tahun lalu, namun Polri tetap berkewajiban mengungkap fakta secara terang. Dan  memastikan kasus Vina dan Eki akan dituntaskan.

“Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” ujar Kapolri.

Diketahui, penyidikan kasus Vina dan Eki kembali diragukan sebagian publik usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, salah satu orang yang ditetapkan tersangka di kasus ini. Baca juga: Eks Wakapolri: Citra Polisi Tak Akan Rusak dengan Ungkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar.

[*]