NasionalTranportasi

Lagi Heboh, Mobil dan Motor Bakalan Dikenakan Third party liability (TPL), Apa Itu ?

7
×

Lagi Heboh, Mobil dan Motor Bakalan Dikenakan Third party liability (TPL), Apa Itu ?

Sebarkan artikel ini
iilustrasi

Jakarta, faktapers.id – Sebelumnya  dihebohkan dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibebankan kepada pekerja.  Kemudian saat ini muncul  sedang ramai dibahas yaitu TPL, berupa asuransi untuk mobil dan motor.

TPL merupakan singkatan dari third party liability (TPL),  singkatnya itu adalah asuransi. Pemerintah berencana mewajibkan asuransi TPL untuk mobil dan motor berlaku pada Januari 2025. Lebih lanjut, berikut penjelasan apa itu asuransi TPL untuk mobil dan motor.

Namun beredar rumor bahwa premi asuransi TPL untuk mobil dan motor bermesin berbeda dengan kendaraan listrik hibrida dan kendaraan listrik penuh. Kini market shate dari kendaraan listrik hibrida dan kendaraan listrik penuh sudah mencapai sekitar 9 persen.

Selama ini asuransi mobil oleh perusahaan asuransi ditetapkan premi beragam sesuai kebijakan perusahaan tersebut. Data berikut hanya sebagai pandangan, perkiraan besaran premi asuransi TPL untuk mobil yang mungkin akan berlaku di kemudian hari.

Manfaat Asuransi TPL untuk Mobil dan Motor.

Produk asuransi TPL untuk mobil dan motor ini memberikan manfaat berupa pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi pihak ketiga. Direncanakan, asuransi TPL menjadi bagian yang diwajibkan untuk mebayar premi Jasa Raharja.

Kapan Asuransi TPL Mulai Berlaku?
Kebijakan asuransi TPL untuk mobil dan motor merupakan bagian dari pelakasanaan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan pada 12 Januari 2023.

Pemerintah saat ini sedang menyusun pelaksanaan UU PPSK, paling lambat diterbitkan dua tahun setelah UU PPSK diundangkan yakni 12 Januari 2025. Oleh karena itu asuransi TPL untuk Mobil dan motor kemungkinan mulai berlaku pada Januari 2025.

(*)