Klaten, faktapers.id – Salah satu oknum camat di Klaten berinisial (NS) dilaporkan ke Inspektorat lantaran dituding tidak netral dalam tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (23/7/2024) sore.
Hal itu dilaporkan oleh warga Suyitno melalui Kuasa Hukum Joko Yunanto, SH. Dalam laporannya oknum camat diduga dengan sengaja membuat surat undangan dan melakukan koordinasi ke Kepala Desa.
“Dalam koordinasi itu kepala desa diperintahkan untuk memasang baliho dengan gambar bakal calon Bupati Klaten dengan background salah satu partai,” ungkap Joko Yunanto.
Joko membawa barang bukti yang dianggap masuk dalam kategori pelanggaran netralitas sebagai ASN, diantaranya bukti surat undangan ke Kepala Desa dan sejumlah foto lokasi pemasangan baliho.
Selain pelanggaran netralitas sebagai aparatur sipil negara, Joko Yunanto menuding dalam tugasnya oknum camat tersebut juga telah menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan jajaranya secara tertulis.
“Jadi ini sudah jelas setelah dikonfirmasi ke kepala desa perintah memasang baliho ini setelah ada undangan dari camat. Kalau melihat camat dan bacabup ini sesama ASN diharapkan netral dalam Pilkada nanti,” tandasnya.
Kepala Inspektorat Klaten, Agus Suprapto mengaku telah menerima laporan dari pengadu. Pihaknya akan mempelajari dan membentuk tim atas aduan warga tersebut. Menurutnya, dokumen pendukung masih kurang.
“Saya sarankan pengadu menambah bukti pendukung agar lengkap, setelah itu akan kami proses sesuai aturan. Pengadu harus membuktikan bahwa ASN tersebut tidak netral dan ada penyertaan data pendukung,” terangnya.
Jika memang data pendukungnya sudah kompit, Agus akan mengkaji ranahnya masuk Bawaslu atau tim dari Inspektorat. Ia menegaskan minimal harus ada 2 alat bukti atau dokumen pendukung laporan.
(Madi)