Jakarta, faktapers.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar. Penangkapan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan eks Bupati Kotawaringin Barat dua periode itu ditangkap atas dugaan korupsi di Pemda Kotawaringin.
“Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, seperti dikutip, Jumat (26/7/2024).
Dia belum menjelaskan detail status hukum Ujang. Dia hanya menyebutkan Ujang ditangkap terkait kasus dugaan penyimpangan dana.
(*/ibeng/