DaerahJawaKeamanan

Ketua Abujabi Jawa Tengah Apresiasi Pemerintah Naikan Gaji Satpam Hingga Tembus Rp5,6 juta

8
×

Ketua Abujabi Jawa Tengah Apresiasi Pemerintah Naikan Gaji Satpam Hingga Tembus Rp5,6 juta

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id. –  Kebijakan Pemerintah RI melalui Menteri Keuangan resmi meneken gaji tenaga honorer Satpam 2024 yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga diseluruh Indonesia. Tenaga honorer Satpam akan mendapatkan gaji yang disesuaikan berdasarkan provinsi mereka bekerja hingga tembus Rp5,6 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun anggaran 2024. Rinciannya dimuat dalam lampiran Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai batas tertinggi.

Dalam hal ini kesejahteraan satpam akan menyesuaikan dengan berbagai ketentuan dibidang ketenagakerjaan diantaranya UU No.13/2023, Perpu No.2/2022 dan PP No.36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No.1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

Kebijakan kesejahteraan Satpam oleh pemerintah tersebut disambut positif oleh sejumlah penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Satpam. Ketua Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujabi) Jawa Tengah, Agus Wijanarko menyebut hal ini akan menjadi motivasi untuk menngkatkan kinerja para Satpam di Indonesia.

“Kami mengapresiasi kebijakan dari pemerintah terkait standarisasi gaji satpam di masing-masing wilayah, kebijakan ini juga menjadi program Diklat dalam pemuliaan Satpam”, kata Agus Wijanarko, usai Upacara Penutupan Diklat Satpam PT Garda Total Security di Klaten, pada Senin (29/7/2024).

Menurut dia, pihaknya akan terus berjuang tidak hanya sampai disini, dengan adanya kebijakan standarisasi ini nantinya akan muncul skala upah dan struktur gaji satpam. Program ini masih dalam pendalaman antara asosiasi penyelenggara Diklat Satpam, Kemenaker dengan Polri.

Kedepan, gaji satpam tidak hanya sebatas dengan upah minimum Kabupaten atau Kota saja, akan tetapi melebihi dengan adanya fasilitas tambahan. Dengan demikian akan ada indeks, mulai dari pengalaman kerja, pendidikan dan termasuk beberapa tunjangan yang akan diterima oleh satpam.

“Posisi Satpam sudah menjadi profesi yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Tidak sembarangan orang bisa menjadi Satpam, karena butuh berbagai persyaratan yang tidak mudah, seperti ketrampilan bela diri hingga kecerdasan emosional. Selain menjadi pelindung di perusahaan juga pelindung masyarakat,” tandasnya.

(Madi)