Jakarta, faktapers.id -Jika berkaca dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti,
Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam program Interupsi bertajuk ‘Vonis Bebas Pelindas Dini’ yang ditayangkan secara langsung dirilis iNews, Kamis (1/8/2024) malam.
“Saya kira secara awam saja pun, kalau menyandingkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dikaitkan dengan pasal-pasal dakwaan ini, saya kira tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa,” ungkap Harli.
Hal lainya ia menyinggung visum et repertum yang turut diungkap dalam persidangan. Dimana, hasil tersebut menyatakan sebab kematian Dini karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul, sehingga terjadi pendarahan hebat.
Harli mempertanyakan pertimbangan Majelis hakim yang menyatakan bahwa kematian korban lebih disebabkan karena pengaruh alkohol.
“Sejak kapan alkohol itu bisa menyebabkan luka robek majemuk? Nah kalau kita lihat luka robek majemuk itu berarti ada banyak luka robek yang dialami oleh korban, dan itu lebih disebabkan karena kekerasan tumpul,” tandasnya.
“Nah saya kira hal-hal ini adalah satu pertimbangan yang sangat sumir, yang dilakukan oleh Hakim, yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terdapat selama proses persidangan,” pungkas Harli.
[]