Jakarta, faktapers.id – Nama Kahiyang Ayu disinggung mantan gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dalam kesaksiannya sidang lanjutan kasus korupsi yang menjeratnya.
Hal itu mencuat ketika ia mengklarifikasi adanya istilah blok Medan yang sering dipakai dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Istilah blok Medan di pengurusan IUP tersebut terbongkar setelah Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang suap yang digelar pada Rabu 31 Juli 2024.
Suryanto Andili dalam kesaksiannya mengaku bahwa istilah blok Medan pada pengurusan IUP di Maluku Utara itu dipakai karena milik Bobby Nasution yang juga Wali Kota Medan.
Berbeda dengan keterangan Kadis ESDM, Abdul Gani Kasuba mengakui istilah blok Medan yang dipakai ini, karena milik istri Bobby Nasution yang juga putri sulung Jokowi, Kahiyang Ayu.
“Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” sebutnya.
Di hadapan Mejelis Hakim, Abdul Gani Kasuba tidak menampik kehadirannya bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid di Medan.
“Saya sama istri, anak, Muhaimin dan istrinya pernah ke Medan karen ada undangan, dan dalam rombongan tidak ada Kadis ESDM, dan kita hadir karena ada undangan,” ungkapnya
Menurut Abdul Gani Kasuba selain Kahiyang Ayu ingin bertemu dengan anaknya, juga dibahas terkait dengan Blok tambang.
“Blok Medan milik istri Wali Kota Medan ada di Kabupaten Halmahera Timur yang bergerak di bidang pertambangan nikel,” ujarnya.
3 Nama Dipercaya Urus Izin Tambang
Terdakwa kasus suap itu pun menyebutkan tiga nama ikut mengurus izin pertambangan. Tiga nama itu di antaranya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili.
Kemudian, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bambang Hermawan dan Muhaimin Syarif selaku staf khusus Gubernur.
Abdul Gani Kasuba mengakui ketiganya mengurusi persoalan IUP atas perintah atau kepercayaan darinya. Demikian disampaikan AGK saat memberikan kesaksian tunggal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis 1 Agustus 2024.
Di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan Penasihat Hukum, dia secara terang-terangan mengakui itu. Menurutnya, semua rekomendasi perizinan IUP di Maluku Utara yang keluar dari Pemprov, atas kesepakatan 3 orang kepercayaannya.
“Yang mulia, semua urusan terkait izin tambang itu, dibahas oleh ESDM, PTSP dan Muhaimin. Karena sudah saya serahkan ke mereka,” ucap Abdul Gani Kasuba.
JPU KPK, Andi Lesmana pun mencecar AGK terkait dengan tumpang tindih persoalan tambang. Padahal pengurusan tambang sudah diserahkan ketiga orang anak buahnya.
“Yang tumpang tindih itu, saya langsung perintahkan agar ketiganya meluruskan, sehingga saya tanda tangan untuk kemudian dikirim ke pusat,” ujarnya.
Abdul Gani Kasuba mengungkapkan, tumpang tindih izin pertambangan itu karena ada yang mengklaim dan ada yang saling jual blok tambang.
“Tapi saya rasa itu semua sudah diluruskan,” ucapnya.
Klaim Suryanto Andili
Sebelumnya, Suryanto Andili mengaku persoalan pengurusan IUP di Maluku Utara, dibuat oleh Muhaimin tanpa sepengetahuan dinasnya.
“Pak Muhaimin tidak menemui saya, tetapi dia buat sendiri yang ditandatangani oleh terdakwa,” katanya.
JPU juga mempersoalkan terkait dengan nomor surat pengurusan IUP yang dibuat Muhaimin. Kadis ESDM mengaku nomor surat itu Muhaimin meminta secara langsung tanpa ada konfirmasi.
“Kenapa Muhaimin bisa membuat dokumen sementara itu merupakan tanggungjawab saksi?” ucapnya.
“Karena itu atas permintaan Pak Gubernur, saya tau setelah sudah jadi. Makanya saya pernah protes tapi Pak Gubernur sampaikan kalau kita hanya bantu percepatan investasi di Maluku Utara,” tutur Suryanto Andili menjawab.