KalimantanSosial

Dinsos Kabupaten Melawi  Sosialisasi DTKS di Kecamatan Belimbing di Desa Balai Agas

×

Dinsos Kabupaten Melawi  Sosialisasi DTKS di Kecamatan Belimbing di Desa Balai Agas

Sebarkan artikel ini

Melawi.faktapers.id – Dinas Sosial Kabupaten Melawi gelar sosialisasi DTKS Dalam rangka permudahkan komunikasi dan informasi serta melaksanakan Sosialisasi Edukasi launching informasi cepat akurat dan responsif (SKIN CARE).

Permudah, pemadanan,verivikasi dan validasi data DTKS, merupakan hal sangat penting,Dinsos Kab. Melawi kini melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat yang dilaksanakan di kecamatan Belimbing tepatnya didesa Balai agas.

Sri Astuti .S.Sos kepala bidang pelayanan kesejahteraan sosial instansi di Dinas sosial kabupaten melawi memaparkan terkait kegiatan tersebut diatas, Sri Astuti mengatakan bahwa digelarnya Sosialisasi merupakan hal yang sangat penting demi Validnya suatu data yang didapatkan dari pendataan masing masing petugas.Paparnya.

Dalam  sosialisasi tersebut dipaparkan tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi serta membahas tentang ingklud data secara online.

Proses usulan data dimulai dari masyarakat, RT dan RW dan dilakukan verifikasi dan validasi oleh tingkat Desa dan kelurahan untuk selanjutnya diusulkan ke Kemensos melalui dinas sosial

Dalam pemaparannya, Sri menyampaikan bahwa setiap usulan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang berasal dari DTKS paling lambat disampaikan tanggal 11 setiap bulannya dan selanjutnya akan dilakukan pengesahan usulan untuk diteruskan ke Kemensos.pungkasnya.

Dalam perjalanannya, mungkin ada data yang dihapuskan dari daftar penetapan, dan ini dapat disebabkan oleh adanya data ganda / tidak padan dengan Disdukcapil, dan adanya warga yang meninggal.
Perlu diketahui bahwa setiap KPM yang pindah alamat, agar segera melaporkan ke Disdukcapil agar datanya tetap valid dan bila ditemukan adanya KPM yang dinyatakan meninggal, padahal masih hidup dapat dilakukan pengaktifan kembali melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Daerah untuk diteruskan ke Kemensos.

Data DTKS yang sudah ditetapkan oleh Kemensos adalah milik pemerintah dan tidak boleh disebarkan oleh pihak manapun, tanpa seizin dari pemerintah kota. Permintaan data boleh dilakukan melalui surat resmi yang diajukan ke Walikota melakui dinas sosial dan akan disertakan dengan berita acara penyerahan data.

Setiap usulan bantuan untuk PMKS harus melalui data DTKS, sehingga data DTKS harus tetap terjaga validitasnya.
Bagi masyarakat yang data KK nya berubah, misal pindah alamat, jenjang pendidikan berubah atau berubah status perkawinannya maka harus segera diubah di Disdukcapil agar status kependudukan selalu valid setiap waktu, papar Fatah.

Dinsos penyampaiannya, Sri juga menjelaskan bahwa dinsos mengurus masyarakat dari lahir sampai meninggal, dari sehat menjadi sakit, dari normal menjadi tidak waras, dari muda menjadi tua, sehingga permasalahan sosial sangat kompleks.
Adapun jenis-jenis permasalahan kesejahteraan sosial ada 22 dengan segala  persoalannya, seperti anak berhadapan dengan hukum, keterlantaran, lansia, disabilitas, korban bencana,

Saat ini, Dinsos membuka sentra pelayanan dan pengaduan publik untuk menyelesaikan permasalahannya yang ditemukan di masyarakat terkait permasalahan sosial yang ada, seperti bantuan sosial, jaminan kesehatan, kartu Indonesia pintar.

Bagi masyarakat yang sudah terdata di DTKS dan belum menerima bansos, maka hal tersebut tergantung penetapan dari Kemensos bukan kebijakan dari dinas sosial kabupaten.
Masyakarat yang tidak terima bansos, segera ke dinsos untuk lakukan cek aplikasi SIKS-NG untuk mengetahui permasalahan yang ada agar dapat mengetahui sebabnya.Imbuhnya.

(SKN)