Jakarta, faktapers.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat bersama BPOM, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan TNI-Polri memeriksa empat toko kosmetik dan obat di wilayah Kecamatan Kalideres, Senin (12/8/2024).
“Untuk kegiatan pemeriksaan dikerahkan sebanyak 50 personel Satpol PP didukung Polisi dan TNI serta disupport BPOM dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Pemeriksaan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat,” ujar Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto.
Ditegaskan, kegiatan tersebut dilakukan secara persuasif dan humanis, yakni melakukan pemeriksaan, dialog dan wawancara secara detail kepada para pemilik toko yang tujuannya untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada toko kosmetik dan obat yang menjual barang-barang yang tidak layak, kemasan rusak, tidak berizin, ilegal dan sebagainya di Jakarta Barat. Untuk sanksi yang dikenakan bisa barang obat atau kosmetik diambil, penutupan toko dan sebagainya yang disesuaikan dengan kesalahan dari masing-masing toko,” tuturnya.
Sementara itu, empat toko obat dan kosmetik yang diperiksa satu toko berada di Jalan Tanjung Pura Raya, RT 04/08, Kelurahan Pegadungan dan tiga lainnya di wilayah Kelurahan Kalideres, yakni di Jalan Rawa Lele RT 07 dan RT 10/10 serta di Jalan Warung Gantung Kampung Kojan RT 10/06.
Pemilik Toko Kosmetik di Jalan Rawa Lele RT 10/10, A (58), yang kedapatan menjual obat mengaku tokonya belum memiliki izin untuk menjual obat keras dengan resep dokter. Dari tokonya petugas menyita sebanyak tujuh jenis obat. Selanjutnya pemilik diminta petugas Satpol PP datang ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Selasa (13/8/2024).
“Untuk penjualan obat di toko saya memang belum ada izin, tapi saya juga tidak menjual obat-obatan terlarang yang dikomsumsi remaja untuk mabuk. Saya menyambut baik adanya pemeriksaan ini. Besok saya akan datang ke kantor wali kota sekaligus untuk mengurus surat izin penjualan obat,” ujarnya.
(*/ibeng)