NasionalPolitik

Seusai MK Menurunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Baleg DPR Akan Khusus

×

Seusai MK Menurunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Baleg DPR Akan Khusus

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada

Jakarta, faktapers.id – Rapat akan digelar Badan Legislasi atau Baleg DPR  seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

MK sebelumnya menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024

Dari informasi didapat dari sumber orang dalam, bahwa rapat Baleg DPR itu ditengarai akan menganulir putusan MK.

Sementara itu menurut Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan tidak ada lagi norma hukum lain yang bisa menentang putusan MK.

Putusan MK, kata dia, merupakan hasil koreksi tehadap perundang-undangan. Dia mengatakan putusan MK sifatnya mengikat dan final. Sehingga, putusan itu harus menjadi acuan semua pihak.

“Bila ada Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dan UU baru itu sama saja melakukan perlawanan hukum terhadap putusan MK,” kata Kaka saat dihubungi, Selasa 20 Agustus 2024.

Menurut Kaka, Perppu sekalipun tidak bisa menganulir putusan MK. Penerbitan Perppu juga tak bisa dilakukan karena tak memenuhi syarat yakni tak ada keadaan mendesak.

Kaka meminta, semua pihak seharusnya mematuhi putusan MK. Pemerintah dan partai politik di parlemen, kata dia, jangan sampai melakukan tindakan melawan konstitusi. “Kalau dilakukan akan terjadi lagi ancaman terhadap demokrasi,” kata Kaka.

MK sebelumnya menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga