Jakarta,faktapers.id – Tak sampai 24 jam, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat calon di Pilkada 2024 berpotensi berubah. Ini lantaran Badan Legislasi atau Baleg DPR RI lewat Panitia Kerja (Panja) membahas putusan MK itu.
“Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
“Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung,” pungkas Awiek di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).