NasionalPolitik

DPR Akhirnya Gagal Mengesahkan RUU Pilkada, Potensi Ikuti MK

14
×

DPR Akhirnya Gagal Mengesahkan RUU Pilkada, Potensi Ikuti MK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Jakarta, faktapers.id – DPR akhirnya gagal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang terbilang superkilat menjadi UU pada rapat paripurna pagi ini, Kamis (22/8/2024).

Pasalnya, RUU Pilkada batal DPR sahkan karena rapat paripurna DPR hanya “disesaki” 89 anggota wakil rakyat yang terhormat.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, yang bertindak sebagai pimpinan sidang mengatakan, rapat paripurna di Kompleks DPR/MPR/DPD cuma mendapat atensi dari 89 anggota Dewan.

Sedangkan 87 anggota telah meminta izin sebelumnya. “Jadi kami akan menjadwalkan ulang rapat Bamus untuk rapat paripura lantaran kuorumnya tak terpenuhi,” umgkap Dasco sembari mengetok palu pimpinan DPR.
Sebelum penundaan pengesahan RUU Pilkada, Pimpinan Dewan sempat melakukan skors selama 30 menit.

Hal itu Dasco lakukan karena anggota Dewan yang hadir masih di bawah ketentuan kuorum. Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa sering kali rapat paripurna DPR sepi dari kehadiran wakil rakyat yang terhormat.[]