Politik

Bahlil Abaikan Putusan Dewan Etik Golkar Terhadap Calon Bupati Lampung Tengah yang Terkena Sanksi Dewan Etik Golkar

14
×

Bahlil Abaikan Putusan Dewan Etik Golkar Terhadap Calon Bupati Lampung Tengah yang Terkena Sanksi Dewan Etik Golkar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Musa Ahmad

Jakarta, fakatpers.id – Meski Dewan Etik Partai Golkar telah menerbitkan surat putusan terkait dugaan pelanggaran etik kadernya yang bernama Musa Ahmad, yang  saat ini menjabat sebagai Ketua DPD II Lampung Tengah

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia, namanya pun  ramai diperbincangkan lantaran Musa mendapat rekomendasi no maju dalam kontestasi Pilkada Lampung Tengah setelah mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia

Padahal berdasarkan Surat Putusan Dewan Etik Partai Golkar nomor 017/DE/GOLKAR/VIII/2024, Jakarta (21/8/2024), Dewan Etik Partai Golkar memberikan putusan amar yakni merekomendasikan DPP partai Golkar untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari seluruh jabatan dan penugasan kepartaian Golkar untuk periodesasi 5 tahun yang akan datang kepada Musa Ahmad.

Dilansir dari Tribun Lampung, istri sah Musa yang bernama Mardiana selaku pelapor mengaku bahwa perilaku Musa Ahmad sudah termasuk pelanggaran etik sebagai kader Golkar dan sepatutnya dilaporkan olehnya.

“Saya merasa perilaku buruk Musa adalah pelanggaran yang sudah seharusnya publik atau masyarakat Lampung Tengah ketahui,” katanya, Selasa (27/8/2024).

Mardiana mengaku lega, karena Dewan Etik DPP Partai Golkar telah memproses laporan dan menjatuhkan putusan yang menyatakan Musa Ahmad terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku buruk pejabat publik.

Serta merekomendasikan kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan sementara dari jabatan dan penugasan Kepartaian Partai Golkar selama 5 tahun.

Mardiana mengatakan, karena telah divonis dewan etik partai Golkar telah berperilaku buruk sebagai pejabat publik, maka segala penugasan dia di Partai Golkar menjadi tidak memiliki legitimitimasi moral dan etik.

Sehingga, dia pun mengharapkan DPP Golkar untuk segera melaksanakan putusan sanksi pemecatan kepada Musa Ahmad sebagaimana rekomendasi dari Dewan Etik partai Golkar.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan rakyat Lampung Tengah untuk mendapatkan dan memilih Pemimpin yang menjunjung tinggi moralitas dan tidak cacat etika.

“Karena sanksinya adalah pemberhentian, maka dia tidak bisa lagi dicalonkan sebagai pejabat publik, khususnya sebagai calon Bupati Lampung Tengah,” tutupnya.

Sempat diperiksa polisi

Sebelumnya, Musa Ahmad sempat diperiksa polisi saat baru tiba di Jakarta setelah menempuh perjalan panjang dari Jeddah, Arab Saudi menuju Indonesia

Dia diperiksa polisi pada Kamis (27/6/2024) malam oleh penyidik Polres Metro di Jakarta.

Pemeriksaan Musa Ahmad itu dibenarkan oleh Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan.

Dijelaskannya, Polres Lampung meminjam tempat guna melakukan pemeriksaan terhadap Musa di Polsek Metro Gambir.

“Tadi malam ada rekan polisi meminta bantuan untuk tempat pelaksanaan tugas pemeriksaan di tempat kita. Saya bantu, tapi siapa dan apa yang diperiksa itu ranah penyidik,” ujar Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan, Jumat (28/6/2024).

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah.

Dirinya membenarkan adanya pemeriksaan Musa yang merupakan Bupati Lampung Tengah atas kasus tersebut.

“Betul (dilakukan pemeriksaan). Beliau diperiksa sebagai saksi dari tersangka ET pada kasus penipuan atau penggelapan,” ungkapnya

Home
Mata Lokal Memilih
Pilkada
Pilkada
Bahlil Tetap Rekomendasikan Musa Ahmad sebagai Cakada meski Sudah Disanksi Dewan Etik Golkar
Tayang: Rabu, 28 Agustus 2024 17:14 WIB
Baca tanpa iklan
Editor: Feryanto Hadi
zoom-inBahlil Tetap Rekomendasikan Musa Ahmad sebagai Cakada meski Sudah Disanksi Dewan Etik Golkar
Tribun Lampung
A-A+
Ilustrasi: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad
Dia diperiksa polisi pada Kamis (27/6/2024) malam oleh penyidik Polres Metro di Jakarta.

Pemeriksaan Musa Ahmad itu dibenarkan oleh Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan.

Dijelaskannya, Polres Lampung meminjam tempat guna melakukan pemeriksaan terhadap Musa di Polsek Metro Gambir.

“Tadi malam ada rekan polisi meminta bantuan untuk tempat pelaksanaan tugas pemeriksaan di tempat kita. Saya bantu, tapi siapa dan apa yang diperiksa itu ranah penyidik,” ujar Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan, saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah.

Dirinya membenarkan adanya pemeriksaan Musa yang merupakan Bupati Lampung Tengah atas kasus tersebut.

“Betul (dilakukan pemeriksaan). Beliau diperiksa sebagai saksi dari tersangka ET pada kasus penipuan atau penggelapan,” ucapnya.

“Kemarin karena beliau ada kegiatan di Jakarta, setelah koordinasi dengan pengacaranya, beliau bersedia diperiksa di Jakarta dan bertempat di Polsek Gambir,” ucapnya.

Sementara itu Penasehat hukum Musa Ahmad yakni Sopian Sitepu membenarkan bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut.

Pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dilakukan di Jakarta ketika pulang dari ibadah haji.

“Benar bahwa Bapak Musa telah diperiksa penyidik di Jakarta pasca pulang dari haji,” kata penasehat hukum Musa Ahmad, Sopian Sitepu, Jumat (28/6/2024).

Sopian mengatakan, kliennya tersebut baru saja tiba di Jakarta dari menjalankan ibadah hajinya.

“Sebenarnya beliau (Musa) masih masa cuti dengan surat izin gubernur,” kata Sopian.

[]