Politik

Paslon Pilgub Sumut Bobby Nasution – Surya Mendaftarkan, ke KPU Sumut, Segini Harta Mereka

12
×

Paslon Pilgub Sumut Bobby Nasution – Surya Mendaftarkan, ke KPU Sumut, Segini Harta Mereka

Sebarkan artikel ini
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kedua kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur Sumut Surya (kanan) berfoto usai menerima surat keputusan tentang persetujuan pasangan calon di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (23/7/2024). Foto: Ganda Pambudi/Antara Foto

Medan,bgaktapers.id – Bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Wakilnya, Surya, mendaftarkan diri untuk kontestasi Pilgub ke KPU Sumut, Rabu (28/8/3924).

Pasangan di Pilgub Sumut 2024 ini didukung oleh 10 partai politik, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PKB, PKS, Partai NasDem, PPP, PSI, dan Partai Perindo, akan bertarung dengan paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang didukung oleh PDIP.

Bobby mengaku siap dan optimistis beradu gagasan dengan Gubernur Sumut 2018-2023 itu.

Bobby Punya Harta Kekayaan Segini.

Merujuk situs KPK, Bobby Nasution terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 21 Maret 2024 untuk laporan periodik 2023. Dalam laporan itu, menantu Presiden Jokowi tersebut memiliki harta kekayaan mencapai Rp 57.552.729.408.
Berikut rinciannya:
9 aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Deli Serdang, Medan, dan Surakarta dengan nilai total Rp 40.375.000.000.
Kendaraan berupa mobil Toyota Kijang Innova, Mitsubishi Lancer, Honda Accord, Suzuki ST100, Nissan Juke, Camry Q Sedan, dan motor Yamaha Mio, senilai total Rp1.360.000.000.
Surat berharga dengan nilai Rp 10.500.000.000.
Kas dan setara kas sebesar Rp 6.817.729.408.
Utang sebesar Rp 1.500.000.000.Total harta kekayaan: Rp 57.552.729.408.

Sedangkan harta kekayaan Surya Rp 4 M, terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 19 Maret 2024 sebagai laporan periodik 2023. Dalam laporan tersebut, Surya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4.427.839.582.

Berikut rinciannya:
7 aset berupa tanah dan bangunan di Batu Bara, Medan, dan Asahan senilai total Rp 3.410.344.635.
Kendaraan berupa mobil Timor Sedan, Toyota Fortuner, Toyota Kijang Innova, dan motor Honda Supra X, Yamaha Mio, serta Honda/T4G02T3ILO Trail dengan nilai sebesar Rp 364.670.000.
Harta bergerak lainnya sebesar Rp 82.157.250.
Kas dan setara sebesar Rp 570.667.697.
Total harta kekayaan: Rp 4.427.839.582.

LHKPN merupakan salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa bila penyelenggara negara yang akan mendaftar tetapi sudah melapor untuk periodik 2023, maka tidak perlu lagi melaporkan LHKPN sebagai calon kepala daerah.

“Tidak perlu. Merujuk SE Nomor 13/2024, bakal calon dapat menggunakan tanda terima pelaporan periodik 2023, sebagai syarat pendaftaran pencalonan,” terang  Budi.

[]