Hukum & KriminalInfrastruktur

Polda Metro Jaya Minta Agar Pelaku Penyiram Air Keras Anggota Polisi Menyerahkan Diri

7
×

Polda Metro Jaya Minta Agar Pelaku Penyiram Air Keras Anggota Polisi Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Pelaku penyiram air keras kepada anggota polisi (dalam lingkaran)

Jakarta, faktapers.id -Penyiram air keras kepada anggota polisi, Polda Metro Jaya dengan tegas  mengimbau, agar penyiram air keras kepada anggotanya yang membubarkan aksi tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kamis, 29 Agustus 2024 segera menyerahkan diri.

“Kalau bisa menyerahkan diri itu sangat baik. Tapi akan diproses tuntas,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Dalam kasus ini ia  mengatakan, Polda Metro Jaya telah membentuk tim gabungan antara Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres Jakarta Timur untuk memburu dan menangkap pelaku. Diketahui aksi tawuran kembali terjadi di Jakarta pada Jumat dini hari antara warga RW 01 dan RW 02 Keluruhan Cipinang. Mereka saling melempar petasan dan batu.

Sedangkan anggota polisi yang terluka langsung mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan mengalami luka bakar sekitar 12 persen. Luka bakar dialami di bagian wajah, tangan dan paha.

Mengiat  dari peristiwa tersebut, agar semua pihak bisa bekerja sama menciptakan situasi yang kondusif dan jauh dari aksi tawuran. “Harusnya tidak terjadi peristiwa-peristiwa tawuran yang disebabkan oleh hal apapun yang harusnya bisa dibicarakan secara musyawarah,” terang Kabid.

Aksi tawuran di Jakarta sendiri memang kerap terjadi dan secara umum dilakukan pada dini hari. Ade mengimbau agar masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku bisa melapor dan tidak perlu takut. Sebab identitas informan akan disembunyikan.

“Tawuran ini sudah berkali-kali terjadi, meresahkan masyarakat sekitar juga. Ini hal yang tidak baik, harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya

[]