NasionalEkonomi Bisnis

Klarifikasi Staf Ahli Kapolri, Rustika Herlambang Terkait Kabar Viral Sosok Yasmin Nur

19
×

Klarifikasi Staf Ahli Kapolri, Rustika Herlambang Terkait Kabar Viral Sosok Yasmin Nur

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Klarifikasi Staf Ahli Kapolri, Rustika Herlambang terkait kabar viral mengenai sosok Yasmin Nur yang disebut-sebut sebagai anaknya.

Klarifikasi tersebut dipaparkan  setelah munculnya spekulasi di media sosial X mengenai hubungan Yasmin dengan Rustika ditengah kontroversi mengenai jabatan Yasmin sebagai Asisten Staf Khusus Presiden dan gaji pembantunya, yang menjadi sorotan warganet.1. Yasmin mantan asisten pribadi Rustika

Tampak sebuah unggahan dari akun X milik @BosPurwa menyebutkan, Yasmin Nur, Asisten Staf Khusus Presiden sebagai anak dari Rustika Herlambang, Staf Ahli Kapolri.Renjawab itu,

Rustika menegaskan, Yasmin bukanlah anaknya, melainkan mantan asisten pribadinya yang terakhir bekerja untuknya pada 2020.”Itu bukan anakku. Mantan aspriku, terakhir kerja 2020,” ungkap Rustika pada Jumat (6/9/2024).

Cuitan membuat Yasmin Nur viral di medsos

Diketahui, baru-baru ini viral di media sosial X, cuitan Yasmin Nur yang menyatakan dirinya sebagai Asisten Staf Khusus Presiden memiliki pembantu dengan gaji mencapai Rp23 juta.

Sehingga unggahan tersebut memicu reaksi keras warganet, salah satunya karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi pekerja honorer yang bergaji rendah.”Halo buzzer spicy mau direkrut jd pembantu asisten gue ga? Negara gaji 23 juta,” cuit @yasminsakti berdasarkan tangkapan layar seorang pengguna X.

Gaji diatur dalam Perpres 144/2015

Perlu diketahui, terkait gaji pembantu Asisten Staf Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Adapun pertimbangan utama dibuatnya Perpres 144/2015 adalah untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.Berdasarkan perpres yang diterbitkan.

Berikut rincian besaran hak keuangan yang diterima setiap bulan:

Staf Khusus: Rp51 juta

Wakil Sekretaris Pribadi Presiden: Rp36,5 juta

Asisten: Rp32,5 juta

Pembantu Asisten: Rp19,5 juta

]]