Nasional

PTSL Diluncurkan Pemerintah Melalui Kementerian ATR/BPN, Segera Daftarkan Dengan Syaratnya Ini

6
×

PTSL Diluncurkan Pemerintah Melalui Kementerian ATR/BPN, Segera Daftarkan Dengan Syaratnya Ini

Sebarkan artikel ini
ilustrasi sertipikat

Jakarta, faktapers.id -Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diluncurkan Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat

Melansir dari laman Kementerian Kominfo, Minggu (8/9/2024), PTSL disebutkan adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.

Ini berlaku untuk semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Dalam hal ini nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikannya sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Sebelum mengurus pembuatan sertifikat tanah, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut syarat membuat sertifikat tanah dengan PTSL:

 

Veneer Ini 300 Kali Lebih Baik dari Gigi Palsu! Diskon gila 80%!
Snap On Smile

Jakarta: Menjual Stok Mesin Cuci dengan Harga Hampir Gratis
Telusur Iklan

Jakarta: Menjual Stok Mesin Cuci dengan Harga Hampir Gratis

WhatsAppFacebookTwitterLineMessage
NESIATIMES.COM – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui program tersebut, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

BACA JUGA

 

Ahli Mata Terkejut! Ini Meningkatkan Penglihatan 99% dalam 5 Hari
Oquprime

Sekeluarga di Jakarta Mendadak Kaya 7 Turunan dalam 10 Hari
Money Amulet
Saya Nyesal Baru Tau Penghilang Varises Ini setelah Dibedah!
Varicozy
Melansir dari laman Kementerian Kominfo, Sabtu (7/9/2024), PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.

Ini berlaku untuk semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikannya sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Sebelum mengurus pembuatan sertifikat tanah, masyarakat perlu menyiapkan:

– Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk)

– Surat permohonan pengajuan peserta PTSL

– Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)

– Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan

– Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya)

Mengacu dari unggahan Instagram Kementerian ATR/BPN, masyarakat dapat mengurus PTSL secara gratis.

1. Pastikan Wilayah Masuk Sebagai Lokasi PTSL
Pemohon harus memastikan wilayahnya termasuk sebagai lokasi PTSL, hal ini bisa ditanyakan kepada kepala desa.

Pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan
setempat.

2. Ikut Penyuluhan
Pemohon perlu mengikuti kegiatan penyuluhan yang digelar oleh kantah di desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

Kegiatan penyuluhan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

3. Melaksanakan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Setelah penyuluhan, kegiatan selanjutnya adalah GEMAPATAS.

Kemudian dalam waktu yang sama, pemohon harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

Selanjutnya, pemohon harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

5. Pengumuman
Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan lain-lain) yang telah diolah akan diteliti, akan diumumkan selama 14 hari kerja di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

6. Penerbitan Sertifikat
Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Sementara itu, pembuatan sertifikat dengan PTSL ini bebas biaya untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan.

Namun pemohon perlu mengeluarkan biaya untuk hal-hal lain seperti penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan sebagainya.

Adapun besaran biaya yang dipungut pada setiap daerah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Biaya tersebut untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, serta operasional petugas kelurahan desa, berikut rinciannya:

a. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000

b. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000

c. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000

d. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000

e. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

()