Hukum & KriminalJabodetabek

Juru Sita PN Jakbar Jalankan Penetapan Eksekusi Lahan di Jalan Bulak Teko Kalideres

13
×

Juru Sita PN Jakbar Jalankan Penetapan Eksekusi Lahan di Jalan Bulak Teko Kalideres

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat melakukan eksekusi lahan yang diduduki PT. Galvano Wahana Lestari yang ada di jalan Bulak Teko RT 006 RW 003, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.dok.faktapers.id

Jakarta, faktapers.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat melakukan eksekusi lahan yang diduduki PT. Galvano Wahana Lestari yang ada di jalan Bulak Teko RT 006 RW 003, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Diketahui, lahan tersebut terdapat 2 (Dua) bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas 3.260 meter persegi.

Daniel Aritonang selaku kuasa Hukum PT Primajaya Pantes Garment, menerangkan bahwa dirinya sudah menerima surat pemberitahuan perihal pelaksanaan eksekusi dalam surat penetapan nomor: 10/Pdt.Eks/RL/2024/PN.Jkt.Brt. Jo. No. 265/25/2023.

Daniel menjelaskan, eksekusi hari ini dilakukan bersama juru sita bersama panitera dan institusi lainnya seperti polri, TNI maupun kelurahan dan Kecamatan terkait dengan jumlah 168 personel gabungan.

Suasana eksekusi. foto. dok.faktapers.id/ibeng

“Eksekusi tersebut telah melalui proses-proses sebelumnya, eksekusi ini atas dasar terhadap pemohon dimana telah memenangkan proses lelang dari bank dimana termohon dalam hal ini adalah pihak yang selaku pemilik aset sebelumnya, “Jelas Daniel, Kamis (12/9/2024).

Ia menyebut proses eksekusi dilakukan sesuai rangkaian prosedur, dimana mulai pukul 09.00 WIB semua instansi berkumpul untuk melaksanakan apel guna melakukan koordinasi.

“Setelah apel ada pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita, memang sempat ada perlawanan namun berhasil diamankan oleh aparat keamanan terkait sehingga akhirnya sekarang proses eksekusi dapat berjalan sesuai dengan rencana”, ucapnya.

Daniel menargetkan, eksekusi hari ini akan selesai dilakukan sebelum pukul 16.00 WIB. Ia juga menuturkan, barang-barang yang ada didalam lahan tersebut akan dipindahkan ke gudang penampungan.

“Barang-barang yang ada pada aset pabrik sebelumnya disini memang kalau kita lihat ada beberapa mesin-mesin produksi, disitu memang barang-barang itu akan kita pindahkan ke gudang penampungan untuk kemudian kita kordinasi dengan pemilik barang untuk kemudian mereka mengambilnya, kemungkinan besok,” Tutur Daniel.

“Jadi dipindahkan dulu semua kesana, disini nanti diamankan ada serah terima proses, Kalau sudah begitu serah terima nanti akan ada orang pemohon yang kordinasi dengan termohon pemilik barang dan kemudian diangkat, ” imbuhnya.

Daniel memastikan, proses eksekusi hari ini selesai sampai sore hari bersama dengan keamanan.

Pantauan di lokasi, proses eksekusi ini sempat ricuh antara diduga kuasa hukum PT Galvano Wahana Lestari dengan sejumlah penjaga gudang atau lahan.

Kericuhan diduga saat kuasa hukum tersebut menyatakan penolakan eksekusi atas putusan eksekusi yang dibacakan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

“Kita tidak ada urusan dengan polisi. Polisi justru mendukung kita. Mana pihak PT Galvano Wahana Lestari itu, tolong diselesaikan dulu hak-hak kita di sini biar jelas,” teriak salah satu diduga penjaga gudang atau lahan tersebut kepada kuasa hukum itu.

Kuasa hukum itu pun tidak bisa berbicara banyak dan pergi buru-buru meninggalkan lokasi.

(ibeng)