Jakarta, faktapers.id -Komisi III DPR RI memberikan kesempatan kepada RE (16) korban dugaan bullying Binus School Simprug bersama kuasa hukumnya melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Kuasa hukum RE mengungkapkan, bahwa RE mendapat intimidasi, bullying secara verbal dan kekerasan fisik oleh geng-geng di sekolah tersebut.
“Bahkan, adanya pelecehan seksual terhadap korban RE di sekolah,” ucap kuasa hukum RE saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Dia mengungkapkan korban RE diminta oleh geng tersebut untuk melayaninya lantaran pelaku diduga merupakan anak dari pejabat, pengusaha serta ketua umum partai politik.
“Dia (pelaku) mengaku bahwa dia adalah anak daripada pejabat, anak pengusaha hebat, anak daripada ketua partai sehingga mereka minta supaya korban RE tersebut untuk melayani mereka, harus mengikuti mereka,” terang kuasa hukum.
“Kalau tidak mereka akan melakukan dugaan tindakan baik itu kekerasan maupun secara verbal,” tambahnya.
Adapun dugaan bullying ini disebut terjadi sejak hari pertama RE bersekolah di Binus School Simprug. Kuasa hukum mengatakan puncak bullying terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024.
“Pada 30 dan 31, menurut korban RE, dia mengalami dugaan kekerasan fisik, yaitu juga ada dugaan pengeroyokan, dugaan pelecehan seksual dan bullying secara verbal,” bebernya.
Tak terima anaknya diperlukan tak manusiawi, orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada 31 Januari 2024.
Akan tetapi, Polres Metro Jaksel baru mengeluarkan sprindik pada 9 September 2024 bahwa ada 8 anak yang berhadapan dengan hukum.
(*)