NasionalEkonomi Bisnis

Presiden Jokowi Terkejut Dapat Informasi Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan.

9
×

Presiden Jokowi Terkejut Dapat Informasi Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan.

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jakarta, faktaoers.id -Mendapat informasi bahwa gaji pekerja akan dipotong untuk program pensiun tambahan.l, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut terkejut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan hal tersebut setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/9/2024) malam, membahas rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.

Andi menyampaikan kepada Jokowi bahwa rencana tersebut akan memberatkan pekerja apabila diterapkan.

Setelah mendengar perkataan Andi, Jokowi disebut terkejut dengan rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.

Jokowi juga bertanya kepada Andi mengenai siapa pihak yang mengeluarkan kebijakan ini.

“Saya memberikan masukan, ‘Bapak Presiden buruh sudah sangat berat, banyak potongan, harga juga naik, tolong pikirkan kebijakan ini’. Presiden juga agak terkejut, siapa yang mengeluarkan ini, saya juga kaget,” kata Andi dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Andi menjelaskan, Jokowi bakal memanggil dirinya bersama Said Iqbal yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk membahas rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.

Jokowi kemungkinan akan memanggil Andi dan Said pada hari ini, Rabu (17/9/2024) atau keesokan harinya.

Andi juga menyebutkan, ada kemungkinan Jokowi akan mengumumkan masalah pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan dalam beberapa hari ke depan.

Ia berharap, pengumuman tersebut dapat meringankan beban dan membuat para buruh bahagia.

“Mungkin presiden bersama kami akan mengumumkan langsung untuk kebijakan soal yang menjadi keresahan masyarakat selama empat hari terakhir ini, karena sudah ada potong ini, potong banyak,” ungkap Andi.

Kapan program pensiun tambahan diberlakukan?

Sebagai informasi, rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, UU tersebut memang mengamanatkan untuk dilakukan harmonisasi program pensiun, tepatnya pada Pasal 189 UU PPSK.

“Jadi sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil jadi sebagaimana diatur dalam pasal 189,” kata Ogi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (8/9/2024).

()