NasionalHukum & KriminalInfo Polisi

Polri Membentuk 2 Direktorat Baru Yaitu, Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Ditressiber di 8 Polda

×

Polri Membentuk 2 Direktorat Baru Yaitu, Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Ditressiber di 8 Polda

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk dua direktorat baru di tubuh Polri. Yaitu, Direktorat Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di delapan Polda di seluruh Indonesia. Restrukturisasi ini merupakan wujud gerak cepat Kapolri Listyo dan jajaran.

“Dalam hal menjawab kebutuhan masyarakat akan keresahan bentuk kejahatan dalam ranah tersebut,” kata Listyo Sigit dalam keterangan yang dikutip Ahad, 22 September 2024.

Pembentukan tersebut sesuai surat telegram bernomor ST/2100/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024. Dalam surat itu juga sudah ditunjuk personel yang menempati jabatan tersebut. Direktorat baru ini, kata dia, bertujuan melindungi serta menjaga seluruh warga dari segala bentuk kejahatan yang meresahkan. Baik kejahatan siber maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak.

“Yang sama-sama mengkhawatirkan adalah tindak pidana perdagangan orang. Tentu perkara ini sangat merugikan dari segi hak asasi manusia para korbannya,” kata Kapolri

Lantas apa tugas Direktorat Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) ini?

Tugas Ditressiber

Adapun Ditressiber dibentuk untuk memperkuat penegakan hukum, menghadapi pesatnya perkembangan teknologi, dan lonjakan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. Langkah ini juga merupakan respons cepat Polri untuk menanggulangi meningkatnya kasus kejahatan siber, yang semakin kompleks dan menjadi perhatian publik.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi menunjuk delapan perwira menengah (Pamen) untuk memimpin unit baru ini sebagai Direktur Siber di masing-masing Polda. Mencakup Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.

Dilansir dari Lampiran XVIIA Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 14Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, berikut tugas dan fungsi Ditressiber:

Tugas: Ditressiber bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait dengan kejahatan siber.

Dalam melaksanakan tugas, Ditressiber menyelenggarakan fungsi:

Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait dengan kejahatan siber.

2. Pelaksanaan deteksi dan analisis dugaan terjadinya tindak pidana siber.

3. Pelaksanaan patroli siber, pencegahan dan edukasi literasi digital terkait tindak pidana siber

4. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana siber di lingkungan Polda.

5. Pengumpulan dan pengolahan data, menyajikan informasi dan dokumentasi, serta melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas Ditressiber, dan

6. Pelaksanaan koordinasi pengawasan penyidik pegawai negeri sipil.

3. Penganalisaan kasus beserta penanganan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang di kewilayahan.

4. Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, pemberian arahan, bimbingan teknis dan bangtas kapasitas penyidik tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang.

5. Pemberian bantuan teknis kepolisian pada penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan lainnya dan perdagangan orang.

6. Pengerahan dan pelibatan kekuatan dalam rangka back up operasional kepada satuan kewilayahan.

7. Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditres PPA dan PPO Polda Jajaran perumusan kebijakan dan peraturan terkait penanganan tindak pidana kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta tindak pidana perdagangan orang.

8. Penyusunan standardisasi pelayanan dan penyediaan sarana prasarana pendukung penanganan tindak pidana kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta tindak pidana perdagangan orang.

9. Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran dalam rangka mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan.

10. Penyusunan strategi pencegahan, penanganan dan pelindungan secara terpadu melalui monitoring dan evaluasi, dan

11. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan semua pihak terkait di dalam dan luar negeri.

[]