Jabodetabek

Raker RT, RW dan LMK, Lurah Gandut Imbau Ada Regenerasi Kepemimpinan di Wilayah

×

Raker RT, RW dan LMK, Lurah Gandut Imbau Ada Regenerasi Kepemimpinan di Wilayah

Sebarkan artikel ini
Muhammad Fahri pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) RT, RW, dan LMK tingkat Kelurahan Gandaria Utara tahun 2024, Lurah Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jakarta, faktapers.id – Pada Rapat Koordinasi (Rakor) RT, RW, dan LMK tingkat Kelurahan Gandaria Utara tahun 2024, Lurah Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Muhammad Fahri menilai regenerasi kepemimpinan dan kepengurusan di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) sangat penting dalam rangka menjadi penggerak dan menjaga keberlanjutan di lingkungan setempat.

“Saya mengimbau dan berharap ada regenerasi kepemimpinan atau kepengurusan di tingkat RT, RW dan LMK, sehingga pemimpin muda yang bisa menjadi penggerak perubahan, perbaikan dan keberlanjutan di wilayah masing-masing. Daftar jadi calon ketua lebih bagus lagi,” papar Muhammad Fahri usai Rakor RT, RW, dan LMK tingkat Kelurahan Gandaria Utara tahun 2024 di Aula Masjid Jami Darul Qoror di Jalan H. Zaini, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (24/9/2024).

Subbagian Bina Pemerintahan Setko Kota Administrasi Jakarta Selatan Hilman Nur mengatakan Rakor RT, RW, dan LMK tingkat Kelurahan Gandaria Utara tersebut merupakan sosialisasi dengan tujuan memberikan pemahaman tentang peraturan mengenai tata cara dan peraturan tentang pemilihan kepengurusan RT, RW dan pelaksanan pemilihan anggota LMK sesuai peraturan yang berlaku.

Hilman Nur menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, masa jabatan RT, RW dan LMK berlaku lima tahun dan setelahnya harus dilakukan pemilihan kembali. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat 22 RT dan 5 RW di wilayah Gandaria Utara yang masa jabatannya habis pada bulan Oktober 2024.

“Ketua RT dan RW yang akan habis masa jabatannya diatur juga harus memberikan surat pemberitahuan kepada bapak lurah 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” papar Hilman Nur.

Lebih lanjut Hilman Nur berharap para peserta sosialisasi bisa memahami dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Agar tidak terjadi tuntutan dan banyaknya protes dikemudian hari, panitia pemilihan harus menjalankan sesuai peraturan yang berlaku dengan baik.

“Untuk menghindari protes dan tuntutan dikemudian hari penitia pemilihan harus sesuai peraturan yang berlaku mengenai dokumen persyaratannya. Tolong ini diperhatikan betul. Biasanya calon yang kalah itu akan protes dan mencoba mencari-cari kesalahan calon yang menang,” pungkas Hilman Nur.

(Her)