BeritaHeadlineNasional

Beredar Kabar Calon Jaksa Agung Putra Daerah Pulau Dewata Bali

×

Beredar Kabar Calon Jaksa Agung Putra Daerah Pulau Dewata Bali

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Masa jabatan Jaksa Agung berakhir seiring dengan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode yang bersangkutan.

Saat ini pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto sedang serius menyusun komposisi kabinet. Salah satu jabatan penting dalam kabinet adalah Jaksa Agung. Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 menyatakan untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat termasuk syarat bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sebagai pengurus parpol sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung.

Ditengah menerka nerka siapa bakal calon menduduki kursi Jaksa Agung di Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran, beredar kabar calon Jaksa Agung putra daerah dari Pulau Dewata Bali.

Sosok ini yang dikabarkan menjadi Jaksa Agung  menjadi krusial dengan  memangkas jejaring pengurus parpol menjadi harapan besar masyarakat menjadi Jaksa Agung yang amanah.

Dia adalah Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha SH. MH. MSc, Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Sekilas karir Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha suami dari Profesor Dr. Anna Mariana  SH. MH. MBA, terakhir bertugas pada Direktorat Tata Usaha Negara , pada unit (Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara) di Kejaksaan Agung RI .
Pernah bertugas di komisi pemberantasan Korupsi pada periode pertama berdirinya KPK sampai dengan lebih dari 5 tahun.. Dan sebelumnya pernah bertugas Pada unit JAM PIDSUS (Direktorat Tindak Pidana Khusus ) yang ditugas kan khusus bersama team menangani 58 kasus BLBI Jaksa Agung

Kusumayudha telah mengabdikan diri sebagi Jaksa selama kurang lebih 38 tahun.. Dan juga saat ini aktif dalam menangani organisasi kemasyarakatan, Ketua Umum Dewan Rempah Kejayaan Indonesia dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Bhakti Nusantara Lestari  (BHARATA).

Sosoknya layak menduduki posisi strategis Jaksa Agung dalam ranah hukum sebagai alat penegak hukum negara. Diperlukan Independensi hanya berarti bebas intervensi (politik) untuk kasus, tetapi bukan berarti bebas pengaruh politik kabinet. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, maka Jaksa Agung tunduk kepada politik atau kebijakan kabinet. Termasuk apabila Jaksa Agung masuk dalam kabinet setara menteri adalah kebijaksanaan politik.

Ditangannya semua elemen masyarakat meyakini dalam waktu lima tahun menjadi waktu yang cukup untuk memutus berbagai kepentingan politik dan intervensi parpol terhadap Jaksa Agung.

igo/kornel