Politik

Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024  Dibolehkan KPU

9
×

Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024  Dibolehkan KPU

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kotak kosong

Jakarta, faktaoers.id -Pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.a

“Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon,” terang Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Pembolehan pendukung kotak kosong berkampanye pada masa pilkada, dikatakannya,  adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.

‘Meski memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional,” jelasnya.

KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.

“Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing,” pungkas Idham.

[]